Saturday, November 12, 2016

PAPER TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA LIBYA

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga kestabilan Negara, baik itu secara internal maupun eksternal. Secara luas sistem pemerintahan itu berarti menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem yang kontiniu. Sampai saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana penerapannya kebanyakan sudah mendarah daging dalam kebiasaan hidup masyarakatnya dan terkesan tidak bisa diubah dan cenderung statis. Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis dan berlangsung dalam waktu yang lama maka akan timbul pergesekan dari pihak minoritas yang merasa normalitasnya terganggu. Seiring dengan tumbuhnya ide – ide dan pemikiran baru seiring perkembangan zaman di suatu komunitas minoritas, tidak menutup kemungkinan di beberapa negara terjadi tindakan separatisme dan hal ini mendapat dukungan dari mayoritas yang menganggap sistem pemerintahan yang diterapkan memberatkan rakyat di negara tersebut sehingga memuluskan gerakan separatisme. Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri 
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Sejarah Negara Libya ?
2.      Sebutkan Sistem Pemerintahan Negara Libya?
C.     Tujuan
1.      Untuk Mengetahui Sejarah Negara Libya.
2.      Agar Bisa Memahami Sistem Pemerintahan Negara Libya.



BAB II
PEMBAHASAN
A.     Sejarah Negara Libya
Nama "Libya" berasal dari bahasa Mesir "Lebu", sebutan bagi orang-orang Berberyang tinggal di sebelah barat Sungai Nil, dan diadopsi oleh bahasa Yunani sebagai "Libya". Pada zaman Yunani kuno, istilah ini memiliki arti yang lebih luas, yang mencakup seluruh Afrika Utara di sebelah barat Mesir, dan kadang ditujukan untuk seluruh benua Afrika.
Semula, Libya adalah sebuah kerajaan yang didirikan pada 24 Desember 1951.Raja Idris I bertindak sebagai pemimpin pemerintahan. Italia merebut Libya dariKekaisaran Ottoman (Turki utsmani) dan menjadikannya wilayah jajahan. Sebuah negarayang terletak di Afrika Utara dan berbatasan dengan Laut Tengah ini mendapat kemerdekaan setelah Italia menyerah kepada Sekutu dalam Perang Dunia II.
Fakta sejarah sebelum menjadi Negara independen, Libya merupakan salah satu wilayah kekuasaan khalifah islamiah sejak invansi dakwah Islam ke kawasan utara Afrika yang kemudian dikenal dengan Arab Barat. Kondisi ini berlangsung sampai masa pemerintahan turki utsmani berkuasa ( abad 16-20 M ). Pada pemerintahan turki utsmani Libya tumbuh dengan pesat, apalagi ditambah dengan hadirnya suatu gerakan oposisi yang bersifat sufistik dan perjuangan politik, gerakan tersebut adalah Tarekat sufi Sanusiah. Pada kenyataannya kelompok ini menjadi suatu gerakan oposisi yang sangat kuat, yang memang juga termasuk gerakan sosial keagamaan dan politik .
Perjuangan rakyat Libya dengan terus mengadakan perlawanan terhadap kaum penjajah sampai mereka meraih kemerdekaan yang diiringi dengan berakhirnya perang dunia ke-II.  Kemerdekaan Libya dengan di deklarasikannya Negara monarki Libya pada 24 September 1951 dengan lagu kebangsaan Allahu akbar oleh raja Idris I, beliau merupakan cucu dari pendiri gerakan as-Sanusiah, atas bantuan inggris dan soviet serta pengakuan dari PBB, Libya pun mengangkat bendera hijau sebagai lambang kemerdekaannya.
Bermula dari kepemimpinan raja Idris inilah Libya mulai mengembangkan sayapnya dengan Negara-negara tetangga baik barat maupun dunia Islam secara menyeluruh. Ditambah lagi pada saat ditemukannya sumber minyak Libya sekitar tahun 1953, dan dimualinya eksploitasi pada tahun 1956, dan Libya mulai melakukan aksi penjualan minyak ke eropa sejak tahun 1967.
Secara lebih mendasar ekonomi Libya lebih bersandar pada hasil minyak bumi dari pada sumber lain seperti pertanian, hasil laut, pertambangan selain minyak, dan perdagangan. Melalui hasil minyak inilah perkembangan Libya nampak begitu pesat, dapat disaksikan dari keberlangsungan hidup masyarakat yang samakin mapan, pembangunan yang terus bergilir di setiap tempat, dan perkembangan lainnya.
B.     Sistem Administrasi Pemerintahan Negara Libya
Sistem administrasi Pemerintahan sementara  -  Kepala Dewan Transisi Nasional Mustafa Abdul Jalil  -  Wakil Kepala Dewan Transisi Nasional Abdul Hafiz Ghoga  -  Pejabat Perdana Menteri Ali Tarhouni
ΓΌ  Sistem politik
Akibat perang saudara yang berlangsung sejak Februari hingga Oktober 2011, pemerintah Libya, yang pada saat itu telah berkuasa selama lebih dari 40 tahun, tumbang dan Libya memasuki periode pemerintahan oleh suatu pemerintahan sementara yang disebut Dewan Transisi Nasional(NTC). NTC akan mengawasi tahap pertama suatu transisi menuju demokrasi, dimana setelah itu lembaga tersebut akan bubar dan digantikan oleh suatu dewan perwakilan.

C.     Geografis Negara Libya
Libya adalah sebuah negara di wilayah Maghrib Afrika Utara. Libya berbatasan dengan Laut Tengah di sebelah utara, Mesir di sebelah timur, Sudan di sebelah tenggara,Chad dan Niger di sebelah selatan, serta Aljazair dan Tunisia di sebelah barat. Libya beribukotakan Tripoli, yang terdiri dari beberapa pusat kota, yaitu Tripolitania, Fezzah, dan Curenaica. Libya juga akrab di panggil dengan sebutan Negeri hijau, yang memang Negeri ini di kelilingi oleh gurun tandus, dan padang pasir. Namun di samping semua itu ternyata tumbuhan hijau pun bersemai di kawasan ini, sehingga dari sinilah penamaan Negeri Hijau itu muncul, apalagi dikala musim semi tiba, tumbuhan rumput yang berlambai-lambai dengan kesegaran hijaunya. Dari sini terbukti bahwa Libya menduduki posisi yang sangat strategis dari segi geografi, sehingga dapat dikatakan bahwa Libya adalah negeri gurun hijau.
Secara gamblang penduduk yang bermukim di Libya terdiri dari tiga etnis, pertama: etnis asli barbar ( keturunan kaum tawariq) atau bangsa arab yang datang sejak abad ke-7 M, kedua: etnis Turki dan Albania yang datang pada masa kekuasaan Turki utsmani, dan ketiga: etnis Italy yang datang sejak masa penjajahan Italy atas Libya tepatnya pada tahun 1911 M.
D.     Kepemimpinan Muammar Qaddafi
Muammar Abu Minyar Al qaddafi lahir pada 1924 di daerah gurun pasir sirte. ibunya seorang yahudi, maka secara otomatis beliau tergolong dalam etnis yahudi. Namun kemudian ia mulai memeluk Islam di usianya yang ke-9 tahun.
Mula-mula Ia menempuh jenjang pendidikan SD tradisional yang religius dan bersekolah pada lembaga pendidikan Sebha di Fezzan dari 1956 s/d 1961. Qaddafi dan sekelompok teman-temannya menjadi pemimpin utama dari sebuah kelompok revolusioner yang kelak kemudian merebut kekuasaan Libya.
Tokoh idolanya adalah Gamal Abdul Nasser, seorang Negarawan Mesir yang terkenal dengan ide-ide sosialisnya tentang persatuan Arab dan perlawanannya terhadap Barat. Pada 1961, Qaddafi dikeluarkan dari Sebha karena aktivitas politiknya, namun kemudian ia masuk di Universitas Libya dan lulus dengan nilai yang sangat baik. Pada 1963 ia masuk Akademi Militer di Benghazi bersama beberapa rekan militannya, dan ia pun membentuk kelompok rahasia dengan tujuan menjatuhkan monarki yang pro-Barat.  Pada 1965 setelahnya lulus dari Akademi Militer, ia dikirim ke Britania (Inggris) untuk mengikuti latihan militer lanjutan dan kembali pada 1966 sebagai seorang perwira dalam Korp Sinyal.
Qaddafi memiliki delapan anak, tujuh diantaranya laki-laki, putra yang paling tua Muhammad Qaddafi menjadi ketua komite olimpiade Libya. Putra kedua, Al-Saadi Qaddafi menjabat sebagai Ketua Federasi Sepak Bola Libya yang bermain di tim Seri-A Perugia dan juga sebaik artis film. Satu-satunya anak perempuannya Ayesha Qaddafi berprofesi sebagai pengacara yang tergabung dalam tim pengacara Saddam Hussein. Bahkan beliau juga memiliki saham sekitar 7,5% di klub sepak bola Italia Yuventus, namun tidak banyak yang tahu masalah tersebut.
Profil Negara Libya yaitu :
a.       aIbu Kota : Tripoli  (32°52′LU 13°11′BT)
b.       Bahasa Resmi : Arab
c.       Bahasa pergaulan: Arab Libya, dialek Arab lainnya, Berber.
d.      Pemerintahan : Pemerintahan Sementara
- Presiden Kongres Nasional Umum : Nouri Abusahmain
- Perdana Menteri : Ali Zeidan
e.       Kemerdekaan
- Dilepaskan oleh Italia : 10 Februari 1947
- Dari Britania Raya dan Perancis dibawah Perwalian PBB : 24 Desember 1951
f.       f.Luas : 1,759,541 km2 
g.       Penduduk
- Perkiraan 2011 : 6,6 juta jiwa
- Sensus 2006: 5.670.688
- Kepadatan : 3,6/km2 
h.      PDB (KKB) perkiraan 2010
- Total : $90,571 miliar
- Perkapita : $43.846
i.        PDB (nominal)
- Total : $331,336 miliar
- Perkapita : $40.873
j.        Mata Uang : Dinar (LYD)
k.      Zona waktu : CET (UTC+1) Musim Panas (DST) : CEST(UTC+2)
l.        Lajur Kemudi : Kanan
m.    Ranah Internet : .ly
n.      Kode telepon : 218




E.     Sosial Budaya dan Politik Libya
Sesuai data terkini penduduk Libya berjumlah 5.670.688  jiwa yang mayoritas bermukim di dua perkotaan besar ” Tripoli dan Banghazi”, dan sebagian lagi bermukim di pinggiran pesisir Libya. Penghasilan yang menjadi tonggak kehidupan masyarakat Libya  adalah hasil perminyakan, sebagian lagi ada yang berprofesi sebagai sopir taxi, dan sebagian kecil ada yang terus menggeluti usaha kecil menengah. Kondisi sosial Libya akhir-akhir ini seakan terasa berubah dengan adanya hubungan baik antar Negara tetangga “Eropa”, perubahan tersebut sangat mencolok dalam hal adat istiadat, terutama pakain.
Faktor utama munculnya perubahan tersebut adalah masuknya barang imporan dari luar terutama eropa yang berupa pakaian-pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat islam.  Dari sisi adat istiadat yang juga lumayan unik dan banyak disoroti oleh para pendatang adalah adat pernikahan yang sangat rumit, artinya kursi pelaminan tidak bisa didapati dengan secara mudah. mulai dari persyaratan nikah yang sangat berbelit-belit, di mana harus mempunyai uang banyak, mempersiapkan tempat, dan harus sudah mempunyai karir tetap, sehingga keadaan itu membuat para laki-laki dan wanita Libya banyak yang terlambat menikah semua itu disebabkan karena sistem adat para nenek moyang mereka yang sampai saat ini masih dilestarikan oleh rakyat Libya.
Dari aspek politik, Libya sejak merdeka telah mengalami tiga perubahan bentuk pemerintahan, pertama: bentuk Monarki ( Kerajaan), kedua: Republika, ketiga: Sosial Republik. Dan dalam rentang sejarahnya selama 58 tahun sejak merdeka hingga sekarang pun politik Libya banyak mengalami pasang surut, hubungan yang awalnya sangat baik dengan barat (Inggris dan Amerika) dimasa raja Idris, setelah revolusi ternyata Muammar qaddafi bersama 12 anggota dewan revolusinya menginginkan kiblat politiknya ke soviet.
Secara langsung konsekuensi besar yang harus dihadapi oleh para Revolusioner adalah harus kontrak serta memusuhi Inggris dan Amerika, dengan bukti segala kepentingan dua Negara tersebut di depak dari Libya, serta ditambah lagi dengan aksi-aksi terorisme dan penindasan terhadap kaum oposan yang dilakukan Libya menurut kaca mata serta tuduhan Amerika dan Inggris, keadaan itu semakin memperuncing hubungan Libya dengan kedua Negara tersebut.
Sehingga dalam perkembangannya berbagai tuduhan beruntun selanjutnya diarahkan ke Libya, mulai aksi pengeboman pesawat Lockerbie, pembunuhan polisi Inggris dari gedung kedutaan Libya di London, mensponsori terorisme dan aksi revolusi Negara-negara di Afrika dan Asia, mengembangkan proyek senjata biologi dan kimia pemusnah massal, sampai pada pembelaan terhadap palestina yang nyatanya merugikan sekutu amerika sendiri yaitu Israel. Semua itu berujung dengan serangan terhadap Libya pada 1986 serta keputusan embargo PBB dan Amerika terhadap Libya pada 1989 sampai 90-an yang mengakibatkan terisolasinya Libya dari pergaulan dunia
F.      Ekonomi di Libya dan Penyangga Kekuatannya di Bahrain
Hampir 95 persen produksi minyak diekspor ke negara Barat. Terlebih setelah perubahan platform politik Muammar Ghadafi yang mulai mendekat kepada Barat serta dibukanya terusan Suez, maka ratusan perusahaan minyak dan gas seluruh dunia melakukan investasi di Libya. Krisis politik di Libya berdampak terhadap pasokan energi minyak dan gas dunia. Empat dekade kekuasaan Muammar Ghadafi ikut menjamin stabilitas dan kebutuhan energi global.
Produksi minyak Libya mencapai 4,5 juta barrel/hari, sehingga memiliki peran teramat penting bagi keamanan energi dunia, terutama Amerika dan Eropa yang sangat tergantung dengan pasokan minyak dari negara Afrika Utara itu. Situasi bertambah genting saat ini di Eropa dan Amerika selain resesi ekonomi, juga karena tidak terjaminnya pasokan minyak bagi kepentingan mereka.
Sebagai anggota OPEC, Libya memiliki cadangan minyak sebesar 47 miliar barrel. Negara penghasil minyak terbesar ke-9 di dunia itu merupakan negara paling kaya minyak di benua Afrika. Kekayaan tersebut membuat Libya menjadi faktor penting bagi stabilitas energi dunia, terlebih negara itu juga memiliki cadangan gas sebesar 54 triliun kubik.
Eksplorasi berskala besar dilakukan berbagai perusahaan minyak, seperti BP (British Petroleum), Exxon, Total, Occidental Petroleum, Marathon Oil maupun Oil and Amerada Hess setelah menandatangani perjanjian kerjasama dengan pemerintah Libya.
Kerjasama semakin terbuka sejak 2003 ketika PBB mencabut sanksi atas Libya serta Amerika Serikat mencabut status Libya sebagai negara teroris pada 2006. Setelah selama 19 tahun absen, beberapa perusahaan raksasa Barat dan Amerika kembali melakukan invansi dan eksploitasi besar-besaran minyak di Libya, sehingga saat ini mereka menguasai ladang-ladang minyak negara itu.
Jika krisis politik berlanjut tanpa berkesudahan, ini akan memiliki dampak global, khususnya pasokan minyak kepada negara Barat dan Amerika. Harga minyak di pasaran dunia saat ini meroket mencapai lebih dari USD100/barel. Apalagi minyak Libya yang diekspor, merupakan jenis terbaik dan banyak dibutuhkan perusahaan maupun industri di Barat dan Amerika.
Demonstrasi berbuntut kekerasan berdarah menyebabkan banyak perusahaan minyak yang berinvestasi di Libya menghentikan produksi. Situasi yang semakin genting juga memaksa dilakukannya evakuasi terhadap para staf, pekerja beserta keluarga mereka.
Selain krisis minyak, situasi Libya dapat menganggu sejumlah langkah recovery ekonomi Barat dan Amerika yang kini dilanda resesi. Barat dan Amerika juga harus menghadapi krisis politik dalam negeri masing-masing, juga di seluruh Timur Tengah tengah menuju pergantian rezim yang belum dapat diprediksi.
Barack Obama, secara khusus memberikan perhatian lebih  kepada situasi di Timur Tengah, termasuk di Libya, karena selain harus menyelamatkan dirinya yang bakal menghadapi pemilu tahun depan, juga Obama dituntut memenuhi kebutuhan energi dan mengembalikan ekonomi negaranya yang runtuh. Minyak dan gas Libya sangat penting bagi kelangsungan industri Barat dan Amerika. Sementara Mesir dipandang  penting bagi ekonomi Amerika dan Barat karena terusan Suez menjadi urat nadi bagi perekonomian mereka.
Jika krisis berlarut di dunia Arab, terutama di Bahrain, maka dampaknya akan sangat mengancam stabilitas keamanan dunia serta ekonomi global. Semuanya tergantung siapa yang akan menjadi penguasa baru serta sikap mereka terhadap Barat Dan Amerika ke depan. Jika, Amerika dan Barat sangat berambisi menguasai Libya karena kekayaan minyaknya, maka untuk di Bahrain, mereka sengaja membiarkan rakyat Bahrain dibantai rejim diktator, karena ini berkaitan dengan keberlangsungan masa depan Amerika dan Barat di dunia.
Bahrain adalah palang pintu masuknya kekuatan Amerika dan Barat ke Timur Tengah. Jatuhnya kekuasaan rejim diktator Bahrain ke tangan rakyat revolusioner, itu berarti mengharuskan runtuhnya pilar-pilar penyanggah kekuatan keamanan Amerika dan Barat di Timur Tengah secara keseluruhan. Dan itu bermakna, titik mula rontoknya hegemoni arogansi dan hansip dunia.



BAB II

PENUTUP

A. Kesimpulan
Nama "Libya" berasal dari bahasa Mesir "Lebu", sebutan bagi orang-orang Berberyang tinggal di sebelah barat Sungai Nil, dan diadopsi oleh bahasa Yunani sebagai "Libya". Pada zaman Yunani kuno, istilah ini memiliki arti yang lebih luas, yang mencakup seluruh Afrika Utara di sebelah barat Mesir, dan kadang ditujukan untuk seluruh benua Afrika.
Akibat perang saudara yang berlangsung sejak Februari hingga Oktober 2011, pemerintah Libya, yang pada saat itu telah berkuasa selama lebih dari 40 tahun, tumbang dan Libya memasuki periode pemerintahan oleh suatu pemerintahan sementara yang disebut Dewan Transisi Nasional(NTC). NTC akan mengawasi tahap pertama suatu transisi menuju demokrasi, dimana setelah itu lembaga tersebut akan bubar dan digantikan oleh suatu dewan perwakilan.



DAFTAR PUSTAKA


Read More ->>

Thursday, March 17, 2016

Contoh Makalah Sistem Hukum Menurut Lawrence M.Friedman



KATA PENGANTAR

Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah S.W.T, karena atas berkat dan rahmat-Nyalah penulis dapat menyelesaikan Tugas Makalah Sistem Hukum Indonesi “Sistem Hukum Indonesia Menurut Lawrence M.Friedman ” ini dengan tepat waktu. Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak dosen  pengampu mata kuliah Sistem Hukum Indonesia  bpk. Drs.  Syamsul Sukmono Edy SH.M.Hum yang telah membimbing penulis sehingga tugas ini dapat selesaikan.

Penulis telah berusaha sebaik-baiknya dan meminimalisir segala kekurangan. Namun sesungguhnya kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT, maka dari itu mohon maaf apabila terdapat kesalahan baik dalam materi maupun penulisan dalam Makalah ini. Penulis pun mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk menyempurnakan laporan ini. Terima kasih penulis ucapkan kepada pembaca,dan berharap laporan ini dapat bemanfaat.



        Muhammad Zulkifli
Malang, Februari 2016


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..........................................................................................       
DAFTAR ISI........................................................................................................      
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................        
A.    Latar Belakang Masalah...................................................................................    
B.     Perumusan Masalah..........................................................................................       
C.     Tujuan Penulisan...............................................................................................         
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................         
A.    Pengertian Sistem Hukum................................................................................         
B.     Bangsa Indonesia Menggunakan Sistem Hukum Campuran............................          
BAB III PENUTUP...............................................................................................         
A.    Kesimpulan ......................................................................................................         
 

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Di dunia ini terdapat bermacam-macam sistem hukum yang berlaku di berbagai negara dan tiap-tiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda pula. Sistem-sistem hukum tersebut yaitu : Sistem Hukum Eropa Kontinental, Sistem Hukum Anglo-Saxon, Sistem Hukum Adat, dan Sistem Hukum Agama.
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.
Sistem Hukum Indonesia merupakan hal yang telah menjadi wacana berkelanjutan, yang tidak hanya melibatkan ahli dan pemerhati hukum, tetapi juga telah menarik ke dalamnya berbagai kalangan untuk ikut menyampaikan pendapat. Ini merupakan sesuatu yang dapat dimengerti mengingat dalam kenyataannya hampir tidak ada celah kehidupan yang tidak ‘diintervensi’ norma hukum.
B.     Perumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang berhubungan dengan pembangunan sistem hukum Indonesia, yaitu :
1.      Apa pengertian sistem hukum itu ?
2.      Mengapa Bangsa Indonesia menggunakan sistem hukum campuran ?
3.      Bagaimana sistem hukum Indonesia menurut Lawrence M.Friedman ?
C.    Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah memenuhi salah satu tugas mata kuliah Sistem Hukum Indonesia, selain itu ada beberapa tujuan lain yang membuat penulis membuat makalah ini, yaitu :
1.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan sistem hukum itu.
2.      Mengetahui alasan Bangsa Indonesia menggunakan sistem hukum campuran.
3.      Mengetahui lebih mendalam mengenai sistem hukum menurut pendapat Lawrence M.Friedman.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sistem Hukum
Sistem Hukum berasal dari dua kata yaitu ‘sistem’ dan ‘hukum’. Yang keduanya dapat berdiri sendiri dan memiliki arti tersendiri. Sistem berasal dari bahasa Latin systema dan bahasa Yunani systema pula, sistem dapat berarti sebagai keseluruhan atau kombinasi keseluruhan.
Sedangkan hukum tidak dapat diartikan secara pasti seperti halnya ilmu eksak, karena dalam ilmu hukum, hukum itu sangat komleks dan terdapat berbagai sudut pandang serta berbeda-beda pula masalah yang akan dikaji. Sehingga, setiap ahli memberikan pengertian-pengertian yang berbeda mengenai pengertian hukum sendiri. Berikut diantaranya :
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.( Prof. Mr. E.M. Meyers)
Hukum adalah himpunan peratuan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.( Drs. E. Utrecht, S.H)
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.     (S.M. Amin, S.H)
Hukum adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu.  ( J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H)
Dari berbagai pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa dan mengikat seseorang agar tercipta kehidupan yang serasi dan selaras dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Sehingga, sistem hukum dapat diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang bersifat memaksa demi terciptanya kehidupan yang serasi dan selaras dengan norma.


B.     Bangsa Indonesia Menggunakan Sistem Hukum Campuran
Seperti yang dikatakan pada bagian pendahuluan bahwa Bangsa Indonesia menggunakan sistem hukum campuran antara Eropa Kontinental, Hukum Adat, Hukum Agama khususnya Hukum Syariah Islam, serta tidak mengesampingkan sistem hukum Anglo-Saxon.
Saat pertama mendengar istilah Hukum Eropa Kontinental yang ada dipikiran kita pasti adalah negara-negara yang terletak di Benua Eropa. Namun, ternyata meski berada dalam Benua Asia, Bangsa Indonesia juga menganut sistem hukum Eropa Kontinental sebagai salah satu sistem hukumnya.
Hal tersebut terjadi dikarenakan Bangsa Indonesia mengalami penjajahan oleh Belanda selama 350 tahun yang tidak lain Belanda merupakan salah satu pendukung utama sistem hukum Eropa Kontinental. Dan selama masa penjajahan tersebut Belanda menerapkan asas konkordansi, yang berarti sistem hukum Hindia-Belanda (Indonesia) berjalan selaras dengan sistem hukum Belanda. Sehingga, secara mutatis mutandis sistem hukum Eropa Kontinental telah diterapkan kepada Bangsa Indonesia.
Walaupun dominan menggunakan sistem hukum Eropa Kontinental, Belanda juga melaksanakan sistem hukum adat (adatrechtpolitiek) kepada masyarakat golongan pribumi asli. Sehingga, pada masa penjajahan Belanda di Indonesia terjadi pluralisme hukum. Yang dalam perkembangannya lebih banyak ditinggalkan karena pengaruh hukum kolonial yang cenderung kuat.
 Setelah kemerdekaan, pengaruh Sistem Eropah Kontinental tampak dalam semangat untuk melakukan kodifikasi dan unifikasi. Meskipun Hukum Adat tetap diakui, tetapi pandangan yang lebih mengemuka adalah dalam pembangunan hukum maupun optimalisasi fungsi hukum sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial dilakukan melalui peraturan perundang-undangan.


Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture). Struktur hukum menyangkut aparat penegak hukum, substansi hukum meliputi perangkat perundang-undangan dan budaya hukum merupakan hukum yang hidup (living law) yang dianut dalam suatu masyarakat.
Sistem hukum di Indonesia dewasa ini adalah sistem hukum yang unik, sistem hukum yang dibangun dari proses penemuan, pengembangan, adaptasi, bahkan kompromi dari beberapa sistem yang telah ada. Sistem hukum Indonesia tidak hanya mengedepankan ciri-ciri lokal, tetapi juga mengakomodasi prinsip-prinsip umum yang dianut oleh masyarakat internasional.
Hukum (legal system) adalah satu kesatuan hukum yang tersusun dari tiga unsur, yaitu:
1.      Struktur;
2.      Substansi;
3.      Kultur Hukum
(Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russell Sage Foundation, 1975).
Berdasarkan pendapat tersebut, jika kita berbicara tentang sistem hukum, maka ketiga unsur tersebut secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri, tidak mungkin kita kesampingkan.
a.      Struktur adalah keseluruhan institusi penegakan hukum, beserta aparatnya. Jadi mencakupi: kepolisian dengan para polisinya; kejaksaan dengan para jaksanya; kantor-kantor pengacara dengan para pengacaranya, dan pengadilan dengan para hakimnya.
b.      Substansi adalah keseluruhan asas-hukum, norma hukum dan aturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk putusan pengadilan.
c.       Kultur hukum adalah kebiasaan-kebiasaan, opini-opini, cara berpikir dan cara bertindak, baik dari para penegak hukum maupun dari warga masyarakat.
Oleh karena itu untuk menuju terciptanya supremasi hukum tentunya memerlukan suatu kerja keras dari seluruh elemen yang ada di Negara kita. Upaya untuk menciptakan supremasi hukum bukan hanya hak lembaga-lembaga Negara kita dengan pembagian kekuasaannya yang bercirikan prinsip check and balances dalam pelaksanaan pemerintahannya, tetapi juga merupakan hak dari setiap warga Negara untuk berpartisipasi dalam usaha terciptanya supremasi hukum di Negara kita. Pentingnya budaya hukum untuk mendukung adanya sistem hukum, sebagaimana Friedman mengatakan, bahwa Substansi dan Aparatur saja tidak cukup untuk berjalannya sistem hukum. Dimana Lawrence M Friedman menekankan kepada pentingnya Budaya Hukum (Legal Culture).
Karena, menurut Friedman sistem hukum diumpamakan sebagai suatu pabrik , jika Substansi itu adalah produk yang dihasilkan, dan Aparatur adalah mesin yang menghasilkan produk, sedangkan Budaya Hukum adalah manusia yang tahu kapan mematikan dan menghidupkan mesin, dan yang tahu memproduksi barang apa yang dikehendakinya.
Kita ambil contoh mengapa aparatur hukum ada bahkan banyak yang tidak taat hukum? Jika kita mencari sebabnya, maka kita memasuki masalah budaya hukum (legal culture), begitu juga, ruang lingkup budaya hukum, apabila kita ingin mengetahui ,tidak sedikit orang yang tak bersalah menjadi bulan-bulanan aparat hukum.
Pada  sektor pembentukan hukum, seringkali kita menemukan suatu substansi aturan hukum baik berupa Undang-undang, Peraturan pemerintah, Perpres, hingga Perda yang tidak mencerminkan aspirasi masyarakat luas, bahkan justru secara substantif dirasa merugikan kepentingan masyarakat luas pada umumnya.     
Dalam sektor penegakan hukum, sudah tak terhitung putusan pengadilan yang dinilai justru mencederai rasa keadilan masyarakat. Dunia hukum Indonesia terus mendapat sorotan yang hampir semuanya bernada minor, hal ini tidak terlepas dari ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum kita baik ditinjau dari struktur (institusi), substansi serta budaya (culture) hukumnya. Banyak pihak berpendapat bahwa hukum kita hanya untuk mereka yang memiliki uang, kekuasaan atau jabatan maupun kekuatan politik sehingga dengan itu mereka bisa membeli hukum kita, dimana hal tersebut bisa mengurangi bahkan menghilangkan terciptanya supremasi hukum di Indonesia.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sistem hukum dapat diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang bersifat memaksa demi terciptanya kehidupan yang serasi dan selaras dengan norma.
Bangsa Indonesia menggunakan sistem hukum campuran antara Eropa Kontinental, Hukum Adat, Hukum Agama khususnya Hukum Syariah Islam, serta tidak mengesampingkan sistem hukum Anglo-Saxon.
Menurut Lawrence M. Friedman sistem hukum (legal system) adalah satu kesatuan hukum yang tersusun dari tiga unsur, yaitu: (1) Struktur; (2) Substansi; (3) Kultur Hukum (The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russell Sage Foundation, 1975).
Di mana ketiganya masing-masing memiliki makna tersendiri. Struktur adalah keseluruhan institusi penegakan hukum, beserta aparatnya. Jadi mencakupi: kepolisian dengan para polisinya; kejaksaan dengan para jaksanya; kantor-kantor pengacara dengan para pengacaranya, dan pengadilan dengan para hakimnya. Substansi adalah keseluruhan asas-hukum, norma hukum dan aturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk putusan pengadilan. Kultur hukum adalah kebiasaan-kebiasaan, opini-opini, cara berpikir dan cara bertindak, baik dari para penegak hukum maupun dari warga masyarakat.
Oleh karena itu untuk menuju terciptanya supremasi hukum tentunya memerlukan suatu kerja keras dari seluruh elemen yang ada di Negara kita. 

Read More ->>
Powered by Blogger.
Powered By Blogger

Translate

Pages

Blogger templates

About