Thursday, March 17, 2016

Contoh Laporan PKL di Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Malang



BAB I
PENDAHULUAN 
1.1  Latar Belakang
Bentuk Negara yang dianut di Indonesia adalah demokrasi. Demokrasi sendiri adalah bentuk pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yakni demos yang berarti rakyat dan kratein yang berarti pemerintahan yang secara literer bermakna pemerintahan rakyat. Sedangkan secara harfiah makna demokrasi adalah memerintah negara oleh rakyat atau pemerintah oleh rakyat untuk rakyat. Artinya, bahwa rakyatlah yang memerintah dengan perantara wakil-wakilnya dan kemauan rakyatlah yang diturut. Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan negara yang di lakukan oleh rakyat dan untuk rakyat.
Jadi pemerintahan demokrasi itu langsung mengenai soal-soal rakyat sebagai penduduk dan warga negara dalam hak dan kewajiban. Negara hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang di ciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa, dengan tujuan untuk menyelenggarakan kepentingan mereka bersama. Menurut Hans Kelsen tokoh positivisme hukum, demokrasi menempatkan rakyat sebagai penguasa tertinggi yang memiliki legitimasi untuk memerintah negaranya. Di sinilah timbul pemikiran tentang demokrasi.
Lembaga Sosial Masyarakat adalah salah satu partisipasi demokrasi di Indonesia. Lembaga Sosial Masyarakat atau yang seringkali disebut dengan LSM yang merupakan salah satu bentuk civil society didirikan masyarakat untuk membentuk keamanan dari tingkat masyarakat sendiri. LSM, Partai Politik dan Organisasi Masyarakat merupakan kumpulan yang masuk dalam infrastruktur. Dimana infrastruktur berfungsi untuk mengawasi dan mengontrol kinerja pemerintah yang masuk dalam suprastruktur.
Civil society atau masyarakat madani merupakan konsep yang memiliki banyak arti dan sering dimaknai secara berbeda. Namun semua ahli sepakat bahwa harus ada partisipasi yang bersifat sukarela dari sebagian warga masyarakat, tidak termasuk perilaku yang dilakukan karena keterpaksaan. Beberapa ahli juga menyepakati adanya aktivitas politik melalui lembaga-lembaganonprofit semacam nongovernment organization (NGO). Lahan civil society sendiri dapat berupa negara (law-governed state) atau kesepakatan-kesepakatan rasional masyarakat. Sementara nilai-nilai (values) dapat berasal dari agama (religi), suku (tribal), ras, etos, ideologi, dan pengetahuan. Tumbuhnya civil society memiliki kaitan yang amat signifikan terhadap tumbuhnya rejim-rejim yang mengusung demokrasi sebagai paham dan ideologinya. Dalam paham demokrasi pemerintah menyediakan kesempatan yang sangat luas kepada semua individu dalam lapangan ekonomi dan seiring dengan meningkatnya kesejahteraan warga negara membuat masyarakat memiliki posisi tawar terhadap kebijakan pemerintah.
Negara dan civil society sudah saling mendekat dan sudah cenderung untuk saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya. Manfred Henningsen (civil society versus Socialism dalam modern praxis, 1992) menilai bahwa civil society adalah syarat system Negara untuk menjalankan demokrasi yang sebenarnya.
Maka dalam setiap pembuatan kebijakan Negara dan civil society harus saling mendukung dan bekerja sama agar terciptanya demokrasi tersebut. Karena kualitas demokrasi juga dilihat dari hubungan antara pemerintah dengan civil society. Bagaimana pemerintah melindungi dan menaungi civil society dalam setiap kebijakan dan ikut serta dalam pembangunan Negara dan bangsa Indonesia.
Dalam Negara berkembang memang mengalami kendala untuk mewujudkan keseimbangan antara pemerintah dengan civil society. Itu terjadi karena kelompok intelektual masih minoritas dan mayoritas adalah masyarakat yang masih suka mengandalkan kepada pemerintah masalah ekonomi dan kurangnya pendidikan dimasyarakat. Sehingga pengetahuan masyarakat untuk kesadaran politik Negara masih kurang sehingga kontrolpun masih tidak bisa maksimal.
Negara Indonesia secara demokrasi sudah bekerja sama baik dengan civil society. Dengan mendirikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, pemerintah mefasilitasi dan menaungi civil society di Indonesia. Representative civil society adalah LSM, Partai Politik, dan juga Organisasi Masyarakat.
Dalam setiap daerah kota atau kabupaten pemerintah memfasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang bertugas membantu walikota atau Bupati dalam politik daerahnya.
Salah satunya Bakesbangpol berdiri di Kota Malang. Bakesbangpol Kota Malang menaungi LSM, yayasan, dan Organisasi Masyarakat. Bakesbangpol menjembatani pemerintah dengan civil society agar melaksanakan kegiatan demokrasi secara seimbang.
Kegiatan tersebut adalah dengan menferivikasi LSM, Ormas, dan Yayasan. Dan juga berkewajiban mendata semua yayasan, organisasi masyarakat, dan LSM di daerahnya.
Bakesbangpol juga menaungi dan menjembatani organisasi lainnya seperti Partai Politik. Bakesbangpol menjembatani partai politik kepada pemerintah dengan cara memberikan bantuan dana kepada partai politik dan juga pendaftaran partai politik. Bantuan dana yang diberikan kepada pemerintah melalui Bakesbangpol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomer 5 tahun 2009.
Merupakan tugas Bakesbangpol adalah salah satu peran pemerintah untuk menjembatani civil society dengan pemerintah agar tercipta demokrasi yang semestinya. Kesejahteraan masyarakat tidak hanya bisa diukur dari kekuasaan politik Negara namun dari interaktifnya lembaga politik maupun organisasi non pemerintah berjalan dengan baik dan seimbang dimasyarakat sebagai salah satu peran control masyarakat kepada pemerintah. 
1.2  Rumusan masalah
1.      Apa peran Bakesbangpol dalam kerjasama dengan LSM dan PARPOL untuk pendidikan politik masyarakat?
2.      Bagaimana bentuk kerjasama Bakesbangpol dengan LSM dan PARPOL untuk pendidikan politik masyarakat?


1.3  Batasan masalah
Pembatasan pada laporan pratek kerja lapangan ini difokuskan pada peran dan bentuk kerjasama Bakesbangpol dengan LSM dan parpol dalam pendidikan politik masyarakat.
1.4  Tujuan Penyusunan
Tujuan pelaksanakan kegiatan PKL yang kemudian diakhiri dengan penyusunan laporan ini adalah :
1.       untuk mengetahui peran Bakesbangpol dalam kerjasama dengan LSM dan PARPOL dalam pendidikan politik masyarakat.
2.      Mengetahui bentuk kerjasama Bakesbangpol dengan LSM dan PARPOL dalam pendidikan politik masyarakat.
1.4.1. Tujuan Bagi Mahasiswa
  1. Melaksanakan kurikulum yang berlaku di STISOSPOL WASKITA DHARMA MALANG mengenai program PKL.
  2. Menambah wawasan pengetahuan, pengalaman dan kepekaan bagi mahasiswa dalam menghadapi permasalahan kerja, menganalisis permasalahan, dan menyelesaikannya sesuai kondisi dan realitas yang ada.
  3. Meningkatkan kemandirian dan kedisiplinan mahasiswa melalui pemahaman akan budaya kerja profesional yang menuntut kerjasama, kualitas kerja, ketepatan waktu dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan tugas.
  4. Mendapatkan kemampuan untuk menyiapkan segala bentuk materi kordinasi dalam tataran satuan kerja, dan mampu melakukan koordinasi yang baik terhadap lembaga-lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  5. Mendapatkan data-data yang dibutuhkan dari instansi terkait melalui proses penelitian untuk dapat menyusun laporan PKL.
1.4.2. Tujuan Bagi Kampus STISOSPOL WASKITA DHARMA MALANG
  1. Mendapatkan umpan balik dari lapangan mengenai isi materi yang telah diberikan di bangku kuliah.
  2. Memperoleh masukan tentang masalah-masalah di tempat praktik kerja lapangan.
  3. Dapat mengembangkan badan penelitian yang ada di STISOSPOL WASKITA DHARMA MALANG.
  4. Mendapatkan sebuah media pembelajaran yang efektif bagi mahasiswanya.
  5. Mendapatkan bahan masukan dalam penyusunan kurikulum yang berkompeten dan sesuai dengan dunia kerja dari waktu ke waktu. 
1.4.3. Bagi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang
  • Memperoleh masukan yang mungkin dapat membantu penyelesaian studi kasus di lapangan sesuai dengan konsentrasinya.
  • Menjalin hubungan kerja sama dalam bidang pendidikan dengan institusi sebagai suatu badan penelitian.  


1.5  Sistematika Laporan
          Untuk memperoleh gambaran yang utuh dan terpadu dalam laporan ini, maka akan disusun sistematika pembahasan menjadi lima bagian, yaitu sebagai berikut :
BAB I.  PENDAHULUAN
Berisi Latar Belakang, Perumusan Masalah, Batasana Masalah, dan Tujuan Praktek Kerja Lapangan, serta Sistematika Laporan.
BAB II. LANDASAN TEORI
Berisi tentang Teori , dll.
BAB III. GAMBARAN UMUM DESA.
Mengurai gambaran umum kota malang, dll.
BAB IV. PEMBAHASAN.
Berisi pembahasan tentang bagaimana proses kegiatan  selama  PKL di Bakesbangpol.
BAB V.   PENUTUP.
Kesimpulan dan Saran.



BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Landasan Teori
2.1.1 Pluralisme Politik sebagai Dasar Demokrasi
Untuk memahami pemerintah Kota Malang mendukung eksistensi civil society, penulis mengambil teori pluralism. Dimana teori ini menjelaskan kelompok kepentingan non pemerintah juga mampu mempengaruhi kebijakan. Karena pluralism tidak hanya kekuasaan berada dalam tangan pemerintah, namun rakyat lewat organisasi yang mereka dirikan juga ikut serta dalam pengambilan keputusan. Karena pada dasarnya kekuasaan bukan hanya dalam tangan pemerintah yang memonopolinya, namun ke ikut sertaan masyarakat dalam membangun Negara juga penting sesuai asas-asas dari demokrasi.
Pluralisme melihat politik sebagai sebuah kondisi kompetitif antara kelompok kepentingan. Antara satu dengan lainnya tidak dapat sepenuhnya mendominasi. Ia juga menolak adanya pemusatan akan kekuatan politik pada satu entitas yang berkuasa. Hal itu disebabkan adanya perbedaan dalam hal akses terhadap sumberdaya.
Tiga konsep dasar dari pemikiran ini adalah interest group, power dan konflik. Setiap individu harus memperhatikan dan mematuhi aturan dan norma bersama serta kepentingan dalam kelompoknya.
Jika tidak demikian, maka akan terjadi konflik kepentingan dalam kelompok itu. Seseorang yang mempunyai kapasitas power yang lebih tinggi seharusnya mengayomi kelompoknya sehingga dapat mengendalikan dan mencegah adanya konflik.
Pluralisme adalah suatu paham dimana terdapat kepercayaan terhadap suatu yang jamak atau banyak. Kepercayaan tersebut meliputi kepercayaan adanya lebih dari satu keyakinan, masyarakat dan lembaga. Ia merupakan sebuah filosofi yang berpendapat bahwa realita tidak dapat dijelaskan oleh satu substansi satu prinsip saja. Hal ini juga berlaku dalam pluralisme politik yang mengakui adanya keanekaragaman sosial, penerapan ideologi dan kelembagaan, serta nilai-nilai keberagaman.
Selain itu, pluralisme memiliki nilai-nilai yang sama dalam filsafat politik, khususnya filsafat politik liberal. Sebuah negara, menurut John Locke, harus memegang otoritas netral. Tidak boleh berpihak pada salah satu aliran saja. Apabila kedaulatan negara hanya berpihak pada satu aliran saja akan menyebabkan munculnya monarkhi absolut. Selain itu, Pluraliseme dapat menghindari terjadinya pemerintahan tiran. Sebab, tirani dipahami sebagai kekejaman campur tangan pemerintah oleh satu orang tanpa dampingan hukum dan perwakilan rakyat. Untuk menghindari pemerintahan tirani diperlukan pluralisme kelembagaan: pemisahan kekuasaan dan federalisme.
Madison berpendapat bahwa semua individu mementingkan dirinya sendiri untuk memperbesar kekuasaan. Perselisihan kepentingan antara pembesaran kekuasaan individu tak bisa diacuhkan. Keseimbangan kelembagaan – pemisahan kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan ketentuan pelaksanaan veto, akan menghambat pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang.
Lebih jauh dari sudut pandang pluralisme, politik merupakan proses interaksi warga Negara untuk mempengaruhi arah kebijakan. Pandangan ini melahirkan dua masalah pokok yang menjadi perhatian kaum pluralisme. Pertama, masalah non-partisipan yaitu warga negara yang tidak aktif yang disisihkan atau menyisihkan diri dari proses yang ada. Kedua, peran serta warga yang berlimpah. Tingkat peran serta yang sangat tinggi dari berbagai kelompok bisa menyebabkan pengambil kebijakan tidak mampu bergerak jika dan bilamana keputusan mereka tentang isu yang penting banyak melanggar berbagai kepentingan yang ada.
Kata kunci dalam memahami pluralisme adalah keberbedaan (difference) dan keberagaman (diversity).  Dalam negara modern yang liberal saat ini, tidak ada lagi satu kelompok, kelas atau organisasi yang mampu mendominasi masyarakat. Pluralisme melihat pemisahan antara negara dan civil society; antara kekuasaan politik dan ekonomi; dan beragam kepentingan dalam berbagai area kebijakan. Pluralisme meyakini bahwa kekuasaan tidak boleh bertumpuk pada satu kelompok dan harus menyebar. Karena itulah, peran negara adalah mengatur atau membuat regulasi terhadap pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat agar tidak mendominasi kepentingan- kepentingan tertentu.
2.1.2    Civil Society
Civil society atau masyarakat madani merupakan konsep yang memiliki banyak arti dan sering dimaknai secara berbeda. Namun semua ahli sepakat bahwa harus ada partisipasi yang bersifat sukarela dari sebagian warga masyarakat, tidak termasuk perilaku yang dilakukan karena keterpaksaan. Beberapa ahli juga menyepakati adanya aktivitas politik melalui lembaga-lembaga nonprofit semacam nongovernment organization (NGO).
Sejarah civil society pada awalnya merupakan konsep sekuler karena adanya penentangan ilmuwan pada kekuasaan gereja (yang absolut) di abad pertengahan. Kemudian berlanjut pada lahirnya sikap liberal yang mengakui hakhak individu untuk mengartikulasikan otonomisasi di setiap pilihan-pilihan hidupnya. Akibat adanya sikap liberal ini maka ia membutuhkan ruang umum (public sphere) dan jaminan hukum (law) serta public discourse.
Tumbuhnya civil society memiliki kaitan yang amat signifikan terhadap tumbuhnya rejim-rejim yang mengusung demokrasi sebagai paham dan ideologinya. Dalam paham demokrasi pemerintah menyediakan kesempatan yang sangat luas kepada semua individu dalam lapangan ekonomi dan seiring dengan meningkatnya kesejahteraan warga negara membuat masyarakat memiliki posisi tawar terhadap kebijakan pemerintah.
·         Kriteria Civil Society Sebagai berikut :
Beberapa kriteria yang dapat dijadikan parameter untuk merujuk masyarakat madani adalah2
1)      Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga dan kelompok dalam masyarakat
2)      Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (social capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok.
3)      Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan; dengan kata lain terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
4)      Adanya hak, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan lembagalembaga swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
5)      Adanya kohesifitas antar kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antar budaya dan kepercayaan.
6)      Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembagalembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
7)      Adanya jaminan, kepastian dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpercaya. 
2.1.3 Civil Society di Kota Malang
Upaya demokratisasi yang sedang berlangsung di Negara Indonesia dalam kerja sama dengan civil society sudah baik. Sudah di implementasikan oleh pemerintah dengan mendirikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik contohnya.
Meskipun kegagalan demokrasi yang mematikan civil society pada waktu itu, namun pada saat ini dengan kesadaran masyarakat yang sudah tinggi, maka civil society sudah bisa kembali hadir dengan mengontrol pemerintah dan ikut serta dalam pembangunan bangsa. Partai politikpun di Indonesia sudah mengalami peningkatan yang sangat pesat. Dengan berbagai partai politik yang multicultural membuat kebebasan masyarakat untuk mendirikan berbagai partai politik. Namun juga harus dipegang teguh bahwasannya ideology yang dipegang dari semua partai politik di Indonesia adalah ideology Pancasila.
Pemerintah memang wajib melindungi dan menaungi civil society di Indonesia. Seperti di kota Malang, pemerintah kota Malang mempermudah birokrasi civil society lewat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kota Malang. Bakesbangpol Kota Malang sendiri memiliki program-program untuk pendidikan demokrasi dan politik, guna menumbuhkan pengetahuan politik masyarakat, sehingga partisipasi masyarakat dalam kegiatan politik dan juga civil society besar.
Kegiatan verifikasi dan pendanaan Parpol juga merupakan salah satu peran besar Bakesbangpol Kota Malang dalam mendukung eksistensi civil society, sehingga civil society dan pemerintah mempunyai kerja sama yang baik dalam membangun Negara. Sudah dijelaskan bahwasannya kekuasaan tidak hanya berpangku tangan pada pemerintah namun secara pluralisme bahwasannya masyarakat juga berperan sangat besar.
2.2 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang
Peranan penting Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kota Malang adalah membantu kinerja walikota Malang dalam perannya penegakan politik. Bangkesbangpol di Kota Malang sendiri menyeimbangkan kinerja walikota tingkat kota Malang untuk memudahkan akses politik seperti mendukung eksistensi civil society dan tata kenegaraan lainnya.
Badan kesatuan Bangsa dan Politik ini didirikan khusus membantu masyarakat dalam organisasi di tingkat masyarakat. Karena dalam implementasi demokrasi yang sesungguhnya masyarakt harus mewadahi dan mendukung segala bentuk kegiatan masyarakat seperti organisasi masyarakat atau LSM dan Partai Politik contohnya.
Salah satu pelajaran pada masa orde baru kegiatan civil society di masyarakat tidak bisa di implementasikan secara baik. Demokrasi hanya sekedar demokrasi namun kekuasaan hanya sepenuhnya pada Negara dan tidak member kesempatan pada masyarakat ikut serta dalam kontroling kekuasaan pemerintah pada saat itu.
Menurut peraturan walikota Malang nomer 62 tahun 2012 tentang uraian tugas pokok, fungsi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik membantu walikota
dan berada dibawah pertanggung jawaban walikota melalui sekretaris daerah.
Sesuai dengan apa yang dijelaskan pada pasal 2 tentang kedudukan, tugas dan fungsi Bakesbangpol kota Malang.
(1)   Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah lembaga teknis daerah dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri.
(2)   Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh Kepala Badan yangdalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dalam undang-undang juga disebutkan fungsi nyata dalam Bakesbangpol yaitu.
  1. pengawasan atas kegiatan organisasi kemasyarakatan / Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
  1. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  2. pelaksanan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuaidengan tugas pokoknya.


2.3 Fokus PKL
Fokus pembahasan laporan magang di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang ini pada bagian politik dan hubungan antar lembaga. Dimana di bagian ini memfasilitasi masyarakat dalam ferivikasi civil society. Menjembatani peran pemerintah dalam mendukung eksistensi civil society di Kota Malang. Seperti verifikasi LSM dan Organisasi Masyarakat (ORMAS) dan juga membantu pendanaan partai politik dari uang APBD kota Malang sesuai undang-undang yang berlaku untuk mewujudkan demokrasi yang nyata. 
2.4 Metode Pelaksanaan Kegiatan
Program PKL dilaksanakan selama satu bulan penuh, mulai tanggal 1 Februari- 29 Februari 2016,  Dalam pelaksanaan PKL ini terdapat beberapa proses-proses pekerjaan yang telah dilakukan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang dalam kurun waktu sebulan penelitian ini berusaha melakukan dan mengikuti semua kegiatan yang dilakukan oleh Bidang-Bidang tugas dalam Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang, namun sesuai pengarahan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang, maka penelitian ini lebih banyak dikonsentrasikan dalam Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga. Secara umum seperti berikut :
  1. Perkenalan dengan seluruh rekan kerja di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang sekaligus mempelajari tugas dan fungsi masing-masing Bidang.
  2. Mempelajari lingkup kerja dan agenda kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang .
  3. Mempelajari fungsi bagian politik dan hubungan antar lembaga, dalam sosialisasi, dan koordinasi yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Malang.
  4. Ikut berpartisipasi dalam mengelola data dan verifikasi lapangan untuk kegiatan-kegiatan terkait dengan upaya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang dalam peningkatan proses demokratisasi di daerah yang di wujudkan dalam bantuan fasilitasi, sosialisasi, dan koordinasi dengan LSM, Ormas, Parpol.
  5. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang, baik berupa rapat, sosialisasi, verifikasi lapangan dan koordinasi maupun kegiatan temporal lainya. 


BAB III
HASIL KEGIATAN 
3.1 Gambaran Umum Kota Malang
Kota Malang yang terletak pada ketinggian antara 440 – 667 meter diatas permukaan air laut, merupakan salah satu kota tujuan wisata di Jawa Timur karena potensi alam dan iklim yang dimiliki. Letaknya yang berada ditengah-tengah wilayah Kabupaten Malang secara astronomis terletak 112,06° – 112,07° Bujur Timur dan 7,06° – 8,02° Lintang Selatan, dengan batas wilayah sebagai berikut :
1.      Sebelah Utara : Kecamatan Singosari dan Kec. Karangploso Kabupaten Malang
2.      Sebelah Timur : Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang
3.      Sebelah Selatan : Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang
4.      Sebelah Barat : Kecamatan Wagir dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang
Serta dikelilingi gunung-gunung :
Gunung Arjuno di sebelah Utara
Gunung Semeru di sebelah Timur
Gunung Kawi dan Panderman di sebelah Barat
Gunung Kelud di sebelah Selatan
Kota Malang memiliki luas 110.06 Km². Kota dengan jumlah penduduk sampai tahun 2010 sebesar 820.243 jiwa yang terdiri dari 404.553 jiwa penduduk laki-laki, dan penduduk perempuan sebesar 415.690 jiwa. Kepadatan penduduk kurang lebih 7.453 jiwa per kilometer persegi. Tersebar di 5 Kecamatan (Klojen = 105.907 jiwa, Blimbing = 172.333 jiwa, Kedungkandang = 174.447 jiwa, Sukun = 181.513 jiwa, dan Lowokwaru = 186.013 jiwa). Terdiri dari 57 Kelurahan, 536 unit RW dan 4.011 unit RT.
3.2 Profil Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang
Untuk menjaga  kestabilan bangsa dan politik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melalui beberapa tahap transformasi tugas dan fungsinya sesuai dengan berjalannnya zaman yang dinamis ini. Awal berdirinya Bakesbangpol ini bernama Sospol yaitu singkatan dari Sosial dan Politik. Dengan kedudukannya tetap berada dalam naungan Sekertaris Daerah. Dalam perannya membantu Sosial dan Politik Kota Malang.
Seiring berjalannya waktu, pada era reformasi Sospol berubah menjadi Bakesbang Linmas yang menggabungkan urusan Sosial dan Politik masyarakat dengan perlindungan masyarakat.
Pada tahun 2007 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang memiliki fungsi baru yaitu bidang Politik dengan melepas Bidang Perlindungan Masyarakat yang terdiri dari dua bidang yaitu; Bidang Tanggap Bencana dan Bidang Perlindungan Masyarakat. Bidang Tanggap Bencana masuk dalam Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sedangkan Bidang Perlindungan Masyarakat masuk dalam SATPOL PP Kota Malang.
Sehingga Badan yang mempunyai Sekretariat di Jl. A.Yani No. 98 Kota Malang mempunyai peran sebagai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang bertugas sebagai pembantu Walikota dalam penyelenggara Pemerintahan Kota Malang. Sehingga kegiatan sosial dan politik bisa berjalan dengan sesuai asas yang berlaku dalam pemerintahan demokrasi di Indonesia.
Sumber : Bagian Kesetariatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang.
3.3 Visi dan Misi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Visi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang
Terwujudnya kehidupan yang demokratis di bidang POLEKSOSBUD  (Politik Ekonomi Sosial Budaya) dalam rangka Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
Misi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang
  1. Memelihara dan menghormati komunitas kehidupan Politik Masyarakat yang berorientasi pada pengembangan masyarakat modern yang dicita-citakan berdasarkan Pancasila;
  2. Memelihara dan melestarikan heterogenitas masyarakat yang merupakan potensi kekayaan budaya bangsa untuk tetap utuhnya NKRI yang berorientasi pada pengembangan masyarakat madani yang di cita-citakan;
  3. Mengembangkan kreativitas masyarakat dengan mendorong kearah kehidupan politik yang sehat menjujung HAM, berkeadilan , bertanggung jawab dan mampu berkompetisi secara sehat dan dinamis sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  4. Meningkatkan upaya penyelamatan dari bencana dan rehabilitasi akibat bencana.


3.4 Kedudukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang
            Sesuai dengan peraturan walikota Malang nomer 62 tahun 2012 tentang uraian tugas pokok, fungsi, dan tata kerja pasal 2 kedudukan Bakesabangpol Kota Malang yaitu.
1)      Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah lembaga teknis daerah dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri.
2)      Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh Kepala Badan yangdalam melaksan akan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah danbertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.


STRUKTUR ORGANISASI
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
KOTA MALANG
KEPALA BADAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM
SUB BAGIAN KEUANGAN
BIDANG POLITIK DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
SUB BAGIAN UMUM
SEKRETARIS BADAN
BIDANG INTEGRASI BANGSA
BIDANG KEWASPADAAN DAERAH
SUB BIDANG POLITIK, DEMOKRASI DAN HAM
SUB BIDANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN
SUB BIDANG WAWASAN KEBANGSAAN
SUB BIDANG PEMBAURAN
SUB BIDAN KEWASPADAAN DINI DAN INTELKAM
SUB BIDANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KONFLIK
 


DAFTAR PNS
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA MALANG
TAHUN 2016
NO
NAMA/ PANGKAT
NIP
JABATAN
1
Ir. BAMBANG SUHARIJADI
Pembina Utama Muda (IV/c)
19580917 199203 1 003
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
2
Drs. AGUS SUBALI, M.Si
Pembina (IV/a)
19620807 199603 1 001
Sekretaris
3
Drs. ANDANG ROOSDIANTO DJAMARIS
Pembina  (IV/a)
19600213 1998703 1 001
Ka.Bid.Politik dan Hubungan Antar Lembaga
4
Drs. TONY NOERMAWAN
Pembina (IV/a)
19621125 199003 1 009
Ka.Bid. Integrasi Bangsa
5
Drs. A. DWIMULYO
Pembina ( IV/a)
19630815 198503 1 017
Ka.Bid. Kewaspadaan Daerah
6
Dra. SUHARTINI, MM
Pembina  (IV/a)

19690220 199303 2 005
Kasubbag Sungram
7
HARI RENY RENDRARTI, SE, Msi
Pembina  (IV/a)

19740803 199803 2 006
Kasubbid Kwaspadaan Dini dan Intelkam
8
NUGROHO PRIYOTOMO, SH
Penata Tk.I (III/d)

19600327 199503 1 002
Kasubbid  Lembaga Kemasyarakatan
9
TRI ASTUTI INDRIANI, SE
Penata Tk.I (III/d)

19690711 198903 2 006
Kasubbag Keuangan
10
Dra. KASRI ASTUTIK
Penata Tk.I (III/d)

19640101 198701 2 003

Kasubbag Umum

11
NING UTAMI, SE
Penata Tk.I (III/d)

19600321 198603 2 010
Kasubbid Politik,Demokrasi dan HAM

12
Drs. KUNTO WIDODO
Penata Tk.I (III/d)

19590616 198503 1 009
Kasubbid Pembauran
13
Drs. I GUSTI NGURAH GEDE
K
Penata Tk.I (III/d)

19660330 199403  1 004

Kasubbid Wawasan Kebangsaan

14
Drs. ISMU SUKAMTO
Penata Tk.I (III/d)

19600729 198712 1 001

Kasubbid Pencegahan & Penanganan Konflik
15
ANNY SUBANDIASTUTI, SH
Penata Tk.I ( III/d )

19651120 198903 2 008
Pengolah Data Pembauran
16
NOR HADI RAHMAN, ST
Penata Muda Tk.I ( III/b )

19730919 199703 1 002
Pengolah Data Pencegahan dan Penanganan Konflik

17
DARMA KUSUMA, SE, MSA
Penata Muda TK. I (III/b )

19820404 200903 1 005

Pembuat Rekomendasi (Penelitian, PKL ) dan SKT

18
DWI ENDAH INDARWATI, SH
Penata Muda (III/a)

19810820 201101 2 003

Pembuat Rekomendasi (Penelitian, PKL ) dan SKT

19
WAHJUNI
Pengatur  Tk. I (II/d )

19670611 200112  2 001
Pengadministrasi Kepegawaian

20
SOLEH
Pengatur Tk. I  ( II/d )

19700801 200112 1 002
Pengadministrasi Umum
21
SRI WIDAYATI
Pengatur (II/c)

19661019 200701 2 005

Bendahara Pengeluaran
22
NINIK LESTARI
Pengatur Muda Tk.I (II/b)

19630325 200701 2 003

Pengurus Barang

23
INDRA KARTIKA
Pengatur Muda Tk. I ( II/b )

19770327 201001 1 001

Pengadministrasi Keuangan

24
HERY PURWANTORO
Pengatur Muda Tk.I  (II/b)

19801007 200901 1 001

Pengolah Data Kewaspadaan Dini dan Intelkam
25
S A R N A M
Juru Muda ( I/a )

19740508 201212 1 001
Pramu kantor


3.5 Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Malang
            Sesuai dengan peraturan walikota Malang nomer 62 tahun 2012 tentang uraian tugas pokok, fungsi, dan tata kerja pasal 3 dalam fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang.
Pasal 3
1)      Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah yang bersifat spesifik di bidang kesatuan bangsa , politik dalam negeri, serta pencegahan, penanggulangan dan penanganan bencana.
2)      Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi :
1.      perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa , politik dalam negeri, serta pencegahan , penanggulangan dan penanganan bencana;
2.      penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang kesatuan bangsa , politik dalam negeri, serta pencegahan ,penanggulangan dan penanganan bencana;
3.      pelaksanaaan kegiatan di bidang kesatuan bangsa , politik dalam negeri, serta pencegahan , penanggulangan dan penanganan bencana;
4.      pembinaan masyarakat di bidang kesatuan bangsa , politik dalam negeri, serta pencegahan , penanggulangan dan penanganan bencana;
5.      pengawasan kegiatan masyarakat di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
6.      pengawasan atas kegiatan organisasi kemasyarakatan / lembaga swadaya masyarakat (LSM);
7.      pengkoordinasian penetapan kebijakan operasional di bidang kesatuan bangsa , politik dalam negeri, serta pencegahan , penanggulangan dan penanganan bencana;
8.      pemberian rekomendasi penelitian dan praktek kerja lapangan di Daerah;
9.      pemberian rekomendasi atas kegiatan tertentu yang berpotensi konflik Suku Agama dan Ras;
10.  pemberian pertimbangan teknis perizinan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
11.  pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketata laksanaan , ketatausahaan , keuangan , kepegawaian , rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
12.  pelaksanaan pembelian / pengadaana pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
13.  pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
14.  pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;


15.  pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
16.  Penyusunan dan Pelaksanaan Standart Pelayanan Publik (SPP)
17.  dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
18.  pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan / pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
19.  Pengelolaan dan pengaduan masyarakat di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, serta pencegahan , penanggulangan dan penanganan bencana;
20.  penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan public secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
21.  pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
22.  pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
23.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas pokoknya;
3.6 Tugas dan Fungsi Politik dan Hubungan Antar Lembaga
             Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga sesuai pengarahan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang. Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga merupakan salah satu bidang yang mempunyai tugas dalam mendukung eksistensi civil society di Kota Malang. Program-program yang dilaksanakan yaitu bantuan dana ke partai politik dan verifikasi LSM, yayasan dan Organisasi Masyarakat Kota Malang.
            Berikut dipaparkan tugas dan fungsi Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga sesuai dengan Peraturan Walikota Malang nomer 62 tahun 2012. Sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Walikota Malang no 62 tahun 2012 Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga melaksanakan tugas pokok pengembangan politik dan hubungan antar lembaga serta melakukan koordinasi dalam rangka penetapan  kebijakan operasional di bidang pengembangan politik dan kemasyarakatan. Tugas-tugas pokok tersebut diantaranya adalah sebagai berikut ini :
  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang politik dan hubungan antar lembaga;
  2. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan  di bidang politik dan hubungan antar lembaga;
  3. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang politik dan hubungan antar lembaga;
  4. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka kebijakan operasional di bidang pengembangan politik dan hubungan antar lembaga serta lembaga kemasyarakatan;
  5. Penyusunan program dan fasilitasi peningkatan hubungan dengan partai politik, Komisi Pemilihan Umum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, organisasi masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam rangka pengembangan sistem politik;
  6. Pelaksanaan koordinasi tugas dan program pengembangan politik, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan hubungan antar lembaga serta Lembaga kemasyarakatan;
  7. Pelaksanaan pemebrdayaan organisai dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
  8. Pengumpulan/inventarisasi, sistematisasi, pengolahan dan analisa data partai politik, organisasi masyarakat serta LSM;
  9. Pembuatan dan pemeliharaan peta politik kekuatan partai politik serta hasil pemilu/pemilukada;
  10. Pelaksanaan fasilitasi dan mediasi kegiatan parpol, ormas / tokoh masyarakat dan agama , LSM, PTN/ PTS tentang pelaksanaan program organisasi
  11. Pelaksanaan kegiatan parpol ormas / tokoh masyarakat dan agama, LSM dan akademis/seminar PTN/PTS;
  12. Pelaksanaan fasilitasi, mediasi dan komunikasi dalam hubungan antar partai politik, ormas / tokoh masyarakat dan LSM, PTN/ PTS dengan pemerintah;
  13. Pelaksanaan fasilitasi pengembangan demokrasi;
  14. Pelaksanaan fasilitasi pemantauan Hak Asasi Manusia (HAM);
  15. Pemantauan perkembangan dan menghadiri sidang-sidang dan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  16. Pemantauan perkembangan proses dan tahapan serta pelaksanaan pemilukada;
  17. Pelaksanaan koordinasi dengan kelompok kerja guna memproses penggantian antar waktu anggota DPRD;
  18. Pemrosesan pemberian pertimbangan teknis penelitian lingkungan pemerintah daerah;
  19. Penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan  dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
  20. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  21. Pelaksanaan StandarT Pelayanan Publik (SPP) dan Standart Operasional dan Prosedur (SOP);
  22. Pengevaluasian dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  23. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas pokoknya.
Dalam Bidang Politik dan Hubungan antar Lembaga membawahi :
  1. Subbidang Politik, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM);
Bertugas untuk menangani Pendidikan politik seperti seminar. Karena Bakesnbangpol mengadakan seminar untuk masyarakat kota Malang yang diadakan setiap 2 bulan sekali. Dan juga seperti fasilitasi pengembangan demokrasi diacara-acara pemilukada yang bekerja sama dengan KPU setempat.
2.      Subbidang Lembaga Kemasyarakatan.
Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan kelembagaan masyarakat. Seperti LSM, Ormas, dan yayasan. Mediasi antara 1 organisasi dengan organisasi lainnya.
Masing-masing dari Subbidang di pimpin oleh Kepala Subbidang yang dalam melakukan tugasnya berada dibawah dan pertanggung jawaban kepala Bidang Poltik dan Hubungan Antar Lembaga.
3.7 Pengenalan Lingkungan Kehidupan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Malang
            Awal kegiatan PKL di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang adalah pengenalan kepada Kepala Bakesbangpol yang harus menghadap ke ruangan beliau. Dengan memberikan arahan dan peraturan di kantor beliau menjelaskannya dengan ramah.
Kemudian, Kepala Bakesbangpol Kota Malang memperkenalkan penulis kepada setiap orang yang berada di bidang Tata Usaha yang memang tempatnya bersebelahan dengan ruang Kepala Bakesbangpol. Ada 15 orang yang menempati ruang Tata Usaha tersebut.
Selanjutnya, Kepala mengarahkan penulis menuju bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga yang memang ruangannya juga menjadi satu dengan Bidang Kewaspadaan.
Dengan jumlah orang tidak lebih dari 20  yang berada pada ruangan tersebut maka penulis tidak mengalami kendala dalam beradaptasi. Mereka menerima dengan baik dan semua orang diruangan tersebut sangat ramah sehingga proses adaptasi berjalan dengan sangat cepat.


3.8 Mempelajari Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Malang
            Kepala bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga memberikan pengarahan fungsi dan tugas dari Politik dan Hubungan Antar Lembaga. Dengan memberikan gambaran dan penjelasan program dari Politik dan Hubungan Antar Lembaga untuk memperlancar kegiatan dan agenda penulis dalam Praktek Kerja Lapangan. Dalam bidang tersebut terdapat 2 subbidang, subbidang politik, demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) dan subbidang lembaga kemasyarakatan. 
3.9  Mengikuti Agenda, Pendataan,dan Verifikasi Civil Society dalam Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga
            Setiap agenda yang dilaksanakan di Bidang politik dan Hubungan antar Lembaga penulis selalu ikut serta dalam kegiatan. Kegiatan yang meliputi pendataan dan verifikasi untuk LSM, Ormas, dan Yayasan yang baru terdaftar, juga perhitungan dari pemberian bantuan dana kepada Partai Politik Kota Malang.
Setiap kegiatan diikut sertakan untuk menambah pengalaman dari mahasiswa dan mengerti secara jelas fungsi dan tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik khusunya Bidang Politik Hubungan Antar Lembaga implementasi di lapangan. Karena jika hanya secara normative maka tidak didapatkan pembelajaran dan pengalaman yang didapatkan selama PKL berlangsung.
Dari pihak Kepala Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga juga selalu memberikan ijin kepada mahasiswa untuk ikut partisipasi dalam kegiatan apapun yang menunjukkan bahwasannya ada keterbukaan Bakesbangpol kepada publik memenuhi asas dan prinsip demokrasi. 

3.10  Tabulasi Kegiatan  
Selama melaksanakan kegiatan penelitian PKL di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang banyak agenda kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh Mahasiswa untuk menambah skill dan wawasan. Berikut adalah tabulasi kegiatan penelitian PKL di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang :
Tabel 1 Agenda Kegiatan PKL
Tanggal
NO
Kegiatan
Keterangan

1
Menghadap Kepala Bidang Kesekretaiaran
Meminta ijin memulai melaksanakan PKL




2
Menghadap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang
Memperkenalkan diri
Dan menerima pengarahan terhadap agenda kegiatan Badan Kesatuan


1 Februari 2016
3
Menghadap Kepala Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga
Perkenalan diri dan mendapatkan arahan fungsi dan tugas Politik dan Hubungan Antar Lembaga

4
Perkenalan dengan pembimbing Lapangan
Pembimbing Lapangan Kepala Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga

5
Perkenalan Lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang
Bertandang keruangan-ruangan yang ada di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang


2  Februari 2016
1
Penjelasan beberapa berkas-berkas LSM, Ormas, dan yayasan
Berkas tersebut adalah permohonan sertifikasi LSM, Ormas dan yayasan



3 Februari 2016
1
Membuat persyaratan LSM, Ormas, Yayasan
Berkas apa saja yang harus dipenuhi untuk mendaftarakan LSM, Ormas, yayasan untuk menmdapatkan sertifikasi dari Bangkesbangpol

2
Mendata LSM 2012 dan 2013 yang baru
Pendataan ini dilakukan setiap awal tahun
4 Februari 2016
1
Membuat Table Arsip
Tulis Tangan
5 Februari 2016
1
Melanjutkan Membuat Table Arsip
Tulis Tangan
8 Februari 2016
1
Membuat arsip laporan kegiatan sosialisasi di dalam maupun di luar daerah
Sosialisasi perdamaian umat beragama.

9 Februari 2016


1
Membuat Arsip Tentang perjadian luar daerah Bali
Meyesuaikan dengan persyaratan yang diberikan apakah berkas yang diberikan sudah sesuai persyaratan



10 Februari 2016

1
Membuat Arsip Tentang perjadian luar daerah Mataram
Meyesuaikan dengan persyaratan yang diberikan apakah berkas yang diberikan sudah sesuai persyaratan

11 Februari 2016

1
Membuat arsip tentang perjadian luar daerah Jakarta
Meyesuaikan dengan persyaratan yang diberikan apakah berkas yang diberikan sudah sesuai persyaratan
12 Februari 2016

1
Membuat arsip tentang perjadian luar daerah Solo
Meyesuaikan dengan persyaratan yang diberikan apakah berkas yang diberikan sudah sesuai persyaratan
17 Februari 2016

1
Membuat arsip tentang perjadian luar daerah Surakarta
Meyesuaikan dengan persyaratan yang diberikan apakah berkas yang diberikan sudah sesuai persyaratan
18 Februari 2016

1
Rapat koordinasi antar bidang di Bakesbangpol Kota Malang
Koordinasi yang dilakukan menjelsakan program kegiatan apa yang akan dilaksanakan dibulan februari masing-masing bidang
19 Februari 2016

1
Mengcopy file
Mengcopy file tentang arsip perjadian luar daerah ke pada staff pegawai Bakesbangpol Kota Malang
22 Februari 2016


1
Pendataan pengumpulan pertanggung jawaban bantuan dana kepada partai politik Kota Malang
Bantuan dana diberikan kepada Partai politik setiap tahun dan harus memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Bakesbangpol
23 februari 2016
1
Mengirim file
Mengirim melalui email
24 Februari 2016
1
Menyambut tamu
Tamu yang mengantar rekomendasi
25 Februari 2016
1
Menyambut tamu
Tamu yang mengantar rekomendasi
26 Februari 2016
1
Menyambut tamu
Tamu yang mengantar rekomendasi
29 Februari 2016
1
Menyambut tamu
Tamu yang mengantar rekomendasi
1 Maret 2016
1
Perpisahan


BAB IV
PEMBAHASAN DAN HASIL BAKESBANGPOL DALAM MENDUKUNG EKSISTENSI CIVIL SOCIETY KOTA MALANG

4.1  Peran Bakesbangpol dalam kerjasama dengan LSM dan PARPOL untuk pendidikan politik masyarakat.
·      Pendataan Lembaga Sosial Masyarakat kota Malang 2015
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan salah satu lembaga yang berperan untuk menjembatani peran pemerintah dengan masyarakat. Sudah kewajiban dari pemerintah untuk memberikan fasilitasi. Sesuai dengan tugas bidang Hubungan Antar Lembaga yaitu memfasilitasi civil society yang masuk dalam peraturan walikota.
Pasal 11 tentang tugas dan fungsi Hubungan Antar Lembaga yaitu  pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan di bidang politik dan hubungan antar lembaga;
Maka, implementasi dari undang-undang tersebut adalah pendataan Lembaga Sosial Masyarakat di Malang. LSM yang Sosial kemasyarakatan, social keagamaan, pendidikan, kesehatan, ataupun yayasann dan organisasi masyarakat lainnya.
Pendataan dimaksudkan untuk mengetahui jumlah LSM, yayasan dan Ormas dikota Malang. Setiap tahun mengalami berapa peningkatan jumlah LSM di Kota Malang sendiri.
Pendataan LSM dikelompokkan menjadi setiap kecamatan, dari setiap kecamatan dikelompokkan lagi menjadi setiap kelurahan. Seperti contoh berikut ini. 
No.
Nama Organisasi
Ketua
Alamat
Ket
1.
Kecamatan Sukun




Kelurahan Sukun



1.
Yayasan Diaspora
Tina Guntowo
Jl. Punglor no.1
Yayasan
2
Yayasan permata hati
Dra. Yayuk Ernawati
Jl. Cucakrowo no.2
Yayasan
3.
Yayasan bima sakti
Abdul Gani
Jl. S. Supriadi
Yayasan
4.
Majelis thoriqol Mustaqin
Habib Muskin
Jl.pelatuk A-24
Ormas
5.
Paguyuban Bamukris
Didit
Jl. S supriadi
Paguyuban

Kelurahan  Ciptomulyo



1.
NU Ranting Citomulyo
Suherman spd
Jl KOl sugiono
Ormas
2.
Fatayat NU
Sri Utami
Rw 5 kel Ciptomulyo
Ormas
3.
Remaja Masjid
Ustadz Faruk
Kel Mergosono
Ormas
4.
LPMK
Suwanto
Kol sugiono gang 2
LSM
Contoh Pendataan LSM, Ormas dan yayasan yang dilaksanakan oleh Bakesbangpol Kota Malang
(sumber Hubungan Antar Lembaga Bakesbangpol Malang )
Dari data yang dihimpun oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bidang Kelurahan sebagai berikut :
Kecamatan Sukun terdapat 60 Ormas, 11 yayasan, 14 LSM
Kelurahan Sukun  : 10 Ormas dan 4 yayasan
Kelurahan Cipto Mulyo : 4 Ormas dan 3 LSM
Kelurahan Kebonsari : 3 LSM dan 3 Ormas
Kelurahan Bandungrejosari : 4 LSM dan 8 Ormas
Kelurahan Tanjungrejo : 2 LSM dan 6 Ormas
Kelurahan Pisang candi : 6 yayasan, 8 Ormas
Kelurahan Karang Besuki : 2 Ormas
Kelurahan Mulyorejo : 3 Ormas
Kelurahan Gadang : 1 LSM dan 6 Ormas
Kelurahan Bandulan : 3 Ormas dan 1 LSM
Kelurahan Sukun : 1 Yaysan dan 7 Ormas

Kecamatan Klojen 11 Lsm, 142 ormas, 18 yayasan
Kelurahan Kauman : 1 LSM dan 3 Ormas
Kelurahan Penanggungan : 1 LSM dan 2 Ormas
Kelurahan Oro-oro dowo : 3 yayasan, 2 LSM dan 1 Ormas
Kelurahan Samaan : 7 Ormas
Kelurahan Rampal Calekat : 2 yayasan, 1 LSM, 8 Ormas
Kelurahan Kasin : 3 LSM, 19 Ormas
Kelurahan Gadingkasri : 4 yayasan dan 27 Ormas
Kelurahan Kiduldalem : 1 yayasan dan 16 Ormas
Kelurahan Klojen : 3 LSM, 8 yayasan, 41 Ormas
Kelurahan Bareng : 18 Ormas

Kecamatan Kedungkandang 14 LSM, 105 ormas, 13 yayasan
Kelurahan Kedungkandang : 2 LSM, 8 Yayasan, 7 Ormas
Kelurahan Cemorokandang : 1 LSM, 10 Ormas
Kelurahan Kota Lama : 2 LSM, 1 yayasan dan 19 Ormas
Kelurahan Mergosono : 3 LSM, 19 Ormas
Kelurahan Bumiayu : 1 yayasan, 6 Ormas
Kelurahan Wonokoyo : 4 Ormas
Kelurahan Buring : 2 LSM, 4 Ormas
Kelurahan Lesanpuro : 3 Ormas
Kelurahan Sawojajar : 3 yayasan, 3 Ormas
Kelurahan Madyupuro : 3 LSM dan 3 Ormas
Kelurahan Arjowinangun : 23 Ormas
Kelurahan Tlogowaru : 1 LSM dan 4 Ormas

Kecamatan Blimbing 37 ormas, 7 yayasan, 4 LSM
Kelurahan Jodipan : 2 Ormas
Kelurahan Pandanwangi : 3 LSM dan 6 Ormas
Kelurahan Kesatrian : 12 Ormas
Keluerahan Polowijen : 1 LSM dan 8 Ormas
Kelurahan Purwodadi : 3 Yayasan dan 4 Ormas
Kelurahan Polehan : 1 Yayasan dan 3 Ormas
Kelurahan Purwantoro : 2 yayasan dan 2 Ormas
Kelurahan Bunulrejo : 1 yayasan dan 2 Ormas
Kelurahan Blimbing : 6 Ormas

Kecamatan Lowokwaru terdapat 15 yayasan, 3 LSM, 28 Ormas
Kelurahan Tunjungsekar         : 1 yayasan, 1 LSM, 4 Ormas
Kelurahan Sumbersari             : 1 yayasan dan 11 Ormas
Kelurahan Tlogomas               : 2 LSM dan 5 Ormas
Kelurahan Dinoyo                   : 13 Yayasan 8 Ormas
Dilihat dari jumlah LSM, Ormas, dan Yayasan di Kota Malang tingkat kesadaran masyarakat dalam social dan politik cukup tinggi. Tingkat kesadaran masyarakat kota Malang untuk mendaftarkan organisasi juga tinggi, terdapat 482 kumpulan dari LSM, Ormas dan yayasan yang tersebar di Kota Malang.
Meskipun tingkat kesadaran masyarakat terhadap civil society di Malang sudah cukup tinggi namun masih banyak juga LSM, Ormas, dan yayasan yang belum terdaftar secara resmi, maka tugas pemerintah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk memberikan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat kota Malang. Sehingga tercipta ketertiban terhadap peraturan dan kerja sama dengan pemerintah dengan baik di Kota Malang.
4.2 Bentuk kerjasama Bakesbangpol dengan LSM dan PARPOL untuk    pendidikan politik masyarakat
  • Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Daftar Organisasi
Sesuai dengan tugas dan fungsi dari bidang Hubungan Antar Lembaga adalah memfasilitasi civil society yang terdapat di Kota Malang. Hubungan Antar Lembaga dalam subbidang Lembaga Kemasyarakatan Kota Malang dipimpin oleh Bapak Nugroho. Tugas dari Subbidang dalam memfasilitasi mendukung eksistensi civil society adalah penerbitan Surat Keterangan Terdaftar untuk LSM, Ormas, Yayasan di Kota Malang.
Sesuai dengan peraturan yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Walikota Malang nomer 30 Tahun 2011 tentang Prosedur Tetap Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Kemasyarakatan /Lembaga Swadaya Masyarakat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Sesuai dengan yang tertulis Pasal 5 tentang penerbitan SKT. Bahwasannya SKT di terbitkan oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. SKT tersebut sebagai fungsi izin operasional penyelenggaraan kegiatan bagi Ormas/LSM sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangganya. Bakesbangpol wajib menerbitkan SKT bagi Ormas/LSM yang telah memberitahukan secara tertulis keberadaannya dan telah memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan dan Persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar dari pemerintah sebagai legalitas Organisasi Masyarakat, LSM, dan Yayasan maka beberapa persyaratan administrasi harus dipenuhi, diantaranya adalah :


      Pengurus Ormas/LSM harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota melalui Kepala Bakesbangpol.
            Permohonan sebagaimana dimaksud diajukan dengan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan oleh Bakesbangpol dan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
  1. Ormas/LSM wajib mencantumkan Pancasila sebagai asas tunggal atau satu satunya asas organisasi dalam Anggaran Dasar Ormas/LSM;
  2. Fotokopi Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris, yang telah dilegalisir;
  3. Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat oleh Notaris, yang telah dilegalisir;
  4. Program Kerja Jangka Pendek dan Jangka Panjang;
  5. Susunan lengkap Pengurus Harian;
  6. Riwayat Hidup (Biodata) Pengurus Harian;
  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengurus Harian yang masih berlaku, yang telah dilegalisir;
  8. Mengisi formulir isian dan data lapangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Bakesbang, Pol dan Linmas;
  9. Foto tampak depan kantor Sekretariat Ormas/LSM lengkap dengan papan nama dan alamat Ormas/LSM ukuran kartu pos;
  10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi;
  11. Surat Keterangan Domisili Kantor dari Lurah yang diketahui oleh Camat setempat;
  12. Surat Keterangan Kontrak, pinjam tempat sementara bila organisasi mengontrak, berisikan masa berlaku kontrak, pinjam, menempati sementara, ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris serta bermaterai cukup;.Surat Keterangan bermaterei secukupnya yang menerangkan bahwa tidak sedang terjadi konflik internal, ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris;
  13. Surat Keterangan tidak berafiliasi dengan/atau underbow organisasi Partai
  14. Politik ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris;
  15. Persyaratan administrasi lainnya apabila dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.


      Surat Keretangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai masa berlaku 3 tahun. Setelah 3 tahun SKT dikeluarkan maka pengurus Ormas, yayasan atau LSM wajib melakukan daftar ulang kembali ke Bangkesbangpol daerah masing-masing.
      Jika terjadi perubahan kepengurusan, pengurus Ormas, LSM dan yayasan wajib melakukan pendaftaran kembali selambat-lambatnya setelah 2 bulan pergantian pengurus organisasi.
      Prosedur untuk pengajuan SKT dari Organisasi masyarakt sudah dijelaskan di peraturan walikota tersebut. Maka selanjutnya tugas dari Bidang Hubungan Antar Lembaga yang masuk ke subbidang Lembaga Kemasyarakatan melakukan verifikasi Lapangan.
      Verfikasi Lapangan berguna untuk melihat keadaan secara empiris agar tidak ada unsure fiktif belaka dengan pengajuan SKT dari administrasi yang diserahkan kepada Bakesbangpol.
      Verifikasi dilaksanakan setelah kelengkapan berkas administrasi yang diberikan kepada Hubungan Antar Lembaga Bangkesbangpol memenuhi syarat.
            Berikut ini adalah salah satu LSM LPP Ziswaf Harum, pada waktu itu penulis berkesempatan untuk mengikuti verifikasi Lapangan menyesuaikan dengan persyaratan administrasi yang diberikan kepada Bangkesbangpol untuk penerbitan SKT.
  1. Surat Permohonan
Surat Permohonan dibuat oleh ketua dari LPP Ziswaf Harum pada tanggal 2 januari 2014. Surat permohona diberikan dengan pengajuan SKT untuk program aktifitas membantu komunitas marjinal yang masih banyak bertebaran di Kota Malang.
  1. Foto Copy Akte notaris pendirian Ormas/LSM yang dilegalisir
  2. Foto copy legalisir Anggaran Dasar dan Rumah Tangga yang dinotariskan
Akte notaris pendirian LSM sudah dibuat pada tanggal 7 Januari 2005kepada Faisal Abdullah Waber SH sebagai notaris dimalang dengan dihadiri saksi-saksi.
Ada beberapa pasal yang dituliskan dalam pendirian LSM
Pasal 1 Nama dan Tempat Kedudukan
Pasal 2 Waktu dan lamanya berdiri
Pasal 3 Azaz
Pasal 4 Maksud dan tujuan
Pasal 5 Usaha-usaha
Pasal 6 kekayaan
Pasal 7 Organ lembaga
Pasal 8 Dewan pertimbangan
Pasal 9 Wewenang dan kewajiban dewan pertimbangan
Pasal 10 Rapat dan pertimbangan
Pasal 11 Dewan pengurus
Pasal 12 Wewenang dan kewajiban pengurus
Pasal 13 Rapat Pengurus
Pasal 14 Dewan pengawas
Pasal 15 Kewajiban dan wewenang pengawas
Pasal 16 Rapat pengawas
Pasal 17 Pembukaan dan pertanggung jawaban
Pasal 18 Pengubahan Anggaran Dasar
Pasal 19 Pembubaran
Pasal 20 Anggaran Rumah tangga
Pasal 21 Tunduk pada hokum perdata tertulis
Akte notaris AnggaranDasar dan Rumah Tangga  ini ditanda tangani oleh notaris
dan materai 6000.

  1. Program kerja panjang dan jangka pendek
    1. Menghimpun dana melalui kerja sama dengan lembaga atau badan amil zakat infaq shadaqoh dan wakaf, corporate social responsibility/ dana social perusahaan, pemerintah dan berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap perbaikan kualitas kehidupan anak dan keluarga komunitas marjinal/dhuafa.
    2. Melakukan penjangkauan dan pendampingan anak, khusunya bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus, berupa pengasuhan alternative.
    3. Melakukan penguatan institusi dan jaringan lembaga dakwah dengan kerja sama yayasan social lainnya.
    4. Membuka ruang akses anak jalanan dan marginal dengan pelayanan akses kesehatan dan pendidikan.
    5. Melaksanakan assegment kebutuhan dhu’afa sesuai yang diinginkan donator
    6. Mengaktualisasikan pola pengembangan masyarakat.
    7. Mendorong bertumbuh kemabngnya kepekaan social.
    8. Menguatkan dan mengoptimalisasikan peran muslimah.
  2. Susunan lengkap pengurus harian
Susunan Pengurus harian LPP Ziswaf Harum
Ketua                                      : M. Noor Choirullah
Sekertaris                                : Yuyun Siswati
Bendahara                               : Hamdan, SH
Pengambilan Donasi               : Ana Trisula
Pemberdayaan                         : Abyz Wigati
Masing-masing Pengurus harian harus menyertakan foto copy KTP dan juga memberikan riwayat hidup mulai dari pendidikan, pengalaman organisasi. Persyaratan tersebut juga disertakan dalam administrasi permohonan SKT.
  1. Foto Nampak depan secretariat organisasi
Foto papan nama yang menunjukkan keberadaan sekretarian salah satu bukti bahwasannya organisasi benar-benar ada dan tidak fiktif belaka. Sehingga dapat diproses lebih lanjut lagi.
  1. Foto copy NPWP atas nama organisasi

NPWP dari LPP ziswaf harum adalah 02.785.674.9-652.000
NPWP berkaitan antisipasi untuk bantuan bagi LSM dan keperluan PPATK. Selain itu untuk kegiatan yang menyangkut anggaran Negara harus ada NPWP.
  1. Surat keterangan bermaterai kepemilikan secretariat yang harus ditanda tangani oleh kepala Lurah dan kepala camat. Surat keterangan bermaterai sedang tidak terjadi konflik internal. Karena jika terjadi konflik maka tidak memenuhi criteria dalam mendirikan organisasi, yang berdampaka akan merusak organisasi tersebut, maka harus dalam keadaan organisasi tidak dalam konflik apapun. Serta surat keterangan bermaterai tidak dalam afiliasi dengan organisasi politik. Karena LSM, organsasi masyarakat, dan yayasan adalah organisasi diluar kepentingan atau seringkali disebut organisasi non pemerintah.
  2. Kesesuaian data administrasi dari permohonan yang diberikan pemohon kepada Bakesbangpol setelah memenuhi syarat dengan verifikasi lapangan maka akan dibuatkan laporan. Laporan yang menunjukkan akan kesesuaian persyaratan administrasi dengan data lapangan pada saat verifikasi lapangan dilaksanakan. Laporan tersebut akan diberikan kepada kepala Bakesbangpol Kota Malang yaitu Bapak Hartono. Setelah proses tersebut maka Surat Keterangan Terdaftar diterbitkan.
  3. Dengan diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar maka LSM, Ormas dan yayasan menjadi organisasi yang legal. Dan masa berlaku SKT adalah 4 tahun. Untuk memperbarui masa berlaku, 4 tahun kemudian organisasi harus mengurus kembali untuk falidasi Organisasi memperbarui masa berlaku legalitas organisasi.
  4. Legalitas dari pemerintah diharapkan akan memberikan hubungan dan jembatan yang baik antara organisasi non pemerintah dengan pemerintah. Keseimbangan kekuasaan yang tidak hanya dimonopoli oleh pemerintah namun ada peran dari rakyat sendiri ikut serta dalam memimpin negara. Pluralisme kekuasaan yang seimbang akan menciptakan demokrasi yang nyata di Indonesia
4.3 Bantuan Dana Kepada Partai Politik
Menurut peraturan pemerintah Republik Indonesia nomer 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik, bantuan keuangan untuk partai politik diambil dari APBN/APBD.
Partai politik mendapatkan bantuan dana karena partai politik merupakan civil society yang sangat berperan besar dalam demokrasi di Indonesia. Partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi yang berpengaruh dalam pengambilan kekuasaan di Negara. Calon pemimpin dan wakil rakyat diambil dengan perantara partai politik, maka ketika calon wakil rakyat dan Presiden yang akan ikut serta dalam peserta pemilu maka harus masuk ke partai politik.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomer 2 tahun 2011 tentang `perubahan atas Undang-undang nomer 2 tahun 2008 tentang partai politik partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan citacita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.
Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.
Partai politik merupakan kelompok anggota yang terorganisi secara rapi yang stabil di persatukandan dimotivasi ideology tertentu, dan yang berusaha mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan melalui pemilu guna melaksanakan alternative kebijakan umum yang mereka sususn. Alternatife kebijakan umum yang disusun ini merupakan hasil perpaduan dari berbagai kepentingan yang hidup dalam masyarakat, sedangkan cara mencari dan mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan kebijakan umum dapat melalui pemilihan umum dan cara-cara lain yang sah.
Dalam pasal 34 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 2 tahun 2011 tentang `perubahan atas Undang-undang nomer 2 tahun 2008 tentang partai politik partai politik keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan APBD/APBN.
Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan secara proposional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara
Bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik dipergunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat. Sehingga output dari bantuan keuangan juga dapat dan dirasakan oleh masyarakat dengan pendidikan politik tersebut.
Menurut Perauturan Pemerintah Republik Indonesia nomer 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan partai politik penentuan besarnya nilai bantuan persuara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBD kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya. Jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN / APBD dalam tahun anggaran berkenaan sama dengan nilai bantuan per suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota dikalikan dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota periode berkenaan.
Cara pengajuan bantuan keuangan partai politik melalui pengajuan proposal oleh pengurus partai politik kepada pemerintah daerah. Permohonan keuangan tersebut diajukan kepada pengurus daerah partai politik tingkat provinsi kepada gubernur, dan pengurus daerah partai politik tingkat kabupaten kepada bupati atau walikota, sedangkan pengurus pusat partai politik kepeda pemerintah mentri dalam negri.
Permohonan bantuan keuangan ditanda tangani oleh Ketua umum dan sekertaris jendral pengurus partai politik, ketua dan sekerrtaris bagi dewan pemimpin daerah partai politik tingkat provinsi, dan ketua dan sekertaris bagi dewan pemimpin daerah partai politik tingkat kabupaten dan kota.
Pengajuan proposal bantuan keuangan partai politik harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagai berikut ini :
  1. penetapan perolehan kursi dan suara hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum;
  2. susunan kepengurusan Partai Politik yang sah;
  3. rekening kas umum Partai Politik;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Partai Politik; rencana penggunaan dana bantuan keuangan Partai Politik; dan
  5. laporan realisasi penerimaan dan penggunaan ban tuan keuangan tahun anggaran sebelumnya.
Setelah kelengkapan yang diberikan sudah memenuhi syarat administrasi maka mentri dalam negri/gubernur/bupati/walikota melakukan verifikasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan administrasi yang sudah diberikan dari pengurus partai politik.
Untuk melakukan kegiatan verifikasi mentri dalam negri/ gubernur/bupati/walikota membentuk tim verifikasi. Selanjutnya hasil dari verifikasi akan dimasukkan dalam berita acara.
Setelah dibuatkan berita acara, dan keabsahan administrasi pengajuan bantuan keuangan dapat dipertanggung jawabkan maka perhitungan keuangan dilakukan oleh pemerintah daerah ataupun pusat untuk segera penyaluran dana tersebut.


Contoh perhitungan Bantuan dana kepada parpol tahun anggaran 2010:
APBD (n-1):   Jumlah APBD Bantuan Keuangan Tahun sebelumnya
:     Jumlah Perolehan suara parpol yang memperoleh kursi hasil   pemilu 2004
:  Jumlah perolehan suara masing-masing parpol  yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hasil pemilu 2009
Contohnya :
Partai Hanura  : 10,102 = 1,00x 2,217.66 x 10,102 =  22,402,7733.24
= 22,402,700.00 (dibulatkan)
2,217.66 satu suara yang berasal dari :
Bantuan keuangan dari bantuan APBD/APBN untuk partai politik dipergunakan untuk pendidikan politik dan peningkatan operasional partai politik seperti  peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,  peningkatan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, peningkatan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Bantuan dana yang diberikan dari pemerintah yang sudah diberikan kepada partai politik setelah pengolaaan dan pemakaian dana maka harus mempertanggung jawabkannya dengan membuat laporan pertanggung jawaban. Laporan pertanggung jawaban tersebut adalah  pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan .pengeluaran atas dana bantuan keuangan. Laporan pertanggung jawaban tersebut berisikan rekapitulasi realiasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politik  dan rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan parpol perkegiatan dan barang inventaris/modal (Fisik), barang persediaan pakai habis dan pengadaan/ penggunaan jasa. Laporan pertanggung jawaban dibuat setiap satu tahun sekali dan diserahkan kepada pemerintah yang selanjutnya diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Laporan pertanggung jawaban tersebut diserahkan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri oleh Partai Politik tingkat pusat, gubernur oleh Partai Politik tingkat provinsi, dan bupati/walikota oleh Partai Politik tingkat kabupaten/kota. Paling lambat 1 bulan setelah diperiksa oleh BPK maka sudah harus diserahkan kepada pemerintah.
Partai Politik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBN / APBD sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.
Dengan bantuan dana yang diberikan diharapkan kualitas dan kuantitas partai politik semakin meningkat. Selain itu tingkat partisipasi masyarakat terhadap kegiatan politik semakin tinggi. Sehingga demokrasi terwujud dengan baik dari dukungan masyarakat dan juga pemerintah.




BAB V
PENUTUP

5.1  Kesimpulan
Dalam mendukung eksisitensi civil society kota Malang, pemerintah daerah kota Malang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memberikan fasilitas yang baik. Sesuai dengan peraturan walikota Malang nomer 62 tahun 2012 sesuai dengan fungsinya untuk membantu walikota dan sekertaris daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi perpolitikan kota Malang.
Dalam bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga pemerintah memberikan fasilitas kepada civil society dari verifikasi lapangan LSM dan organisasi masyarakat juga memberikan bantuan keuangan kepada partai politik.
Kegiatan tersebut untuk menjalankan demokrasi sesuai dengan asas dan dasarnya. Sehingga kekuasaan yang tidak hanya dimonopoli oleh pemerintah namun secara bottom up dengan pluralis maka kegiatan demokrasi bisa dijalankan dengan baik.
Meskipun terkendala dengan partisipasi masyarakat yang masih kurang namun tugas dari pemerintah dan juga masyarakat yang lainnya yang sudah mengerti dan paham politik untuk mengajarkan kepada yang lainnya. Kegiatan pendidikan demokrasi juga sangat penting sehingga kegiatan politik di Indonesia bisa berjalan dengan baik tanpa terkendala dengan partisipasi dari rakyatnya.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sudah membantu dalam mendukung eksistensi civil society Kota Malang. Hanya saja ada yang masih harus diperbaiki dalam birokrasinya. Untuk membentuk ketegasan yang bisa mendisiplinkan segala kegiatan.
Seperti contohnya untuk menangani keterlambatan penyerahan laporan pertanggung jawaban bantuan keuangan yang telah diberikan. Masih kurangnya Bakesbangpol dalam mendisiplinkan partai politik untuk menegakkan sanksi mencabut dana bantuan keuangan.
Adanya unsure factor psikologis yang memang tidak bisa dihilangkan. Dimana masyarakat masih tersangkut kepentingan individu masalah psikologis sesama daerah atau dari hubungan pertemanan yang baik.
Seharusnya pihak birokrasi akan selalu lebih netral dan tidak memihak dalam menangani setiap pelayanan masyarakat agar lebih baik dan disiplin dari masyarakat sendiri.
Kegiatan yang sudah dilaksanakan akhirnya berjalan dengan baik jika partai politikpun memiliki permasalahan keterlambatan dalam melaporkan keuangan. Sehingga uang rakyatpun tidak disalahgunakan dengan kepentingan mereka. Karena sejatinya pemerintah harus mengolah dengan baik keuangan masyarakat.
5.2 Saran
Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih memahami tata kinerja di dalam Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang dan dapat mrngetahui peran dari Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
M. Ryaas Rasyid, Rekonstruksi Civil Society Wacana dan Aksi Ornop  
Jakarta.2013
M. Ryaas Rasyid ,Buku Rekonstruksi Civil Society wacana dan aksi ornop di Indonesia,
Munarman. Halaman : 20-21
M. Ryaas Rasyid, Buku Buku Rekonstruksi Civil Society wacana dan aksi ornop
di Indonesia, Munarman. Halaman : 54 
Ziswaf Harum , Berkas administrasi permohonan SKT LPP 201


0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.
Powered By Blogger

Translate

Pages

Blogger templates

About