BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Bentuk Negara yang dianut di
Indonesia adalah demokrasi. Demokrasi sendiri adalah bentuk pemerintahan dimana
kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno,
yakni demos yang berarti rakyat dan kratein yang berarti pemerintahan yang
secara literer bermakna pemerintahan rakyat. Sedangkan secara harfiah makna
demokrasi adalah memerintah negara oleh rakyat atau pemerintah oleh rakyat
untuk rakyat. Artinya, bahwa rakyatlah yang memerintah dengan perantara
wakil-wakilnya dan kemauan rakyatlah yang diturut. Pemerintahan demokrasi
adalah pemerintahan negara yang di lakukan oleh rakyat dan untuk rakyat.
Jadi pemerintahan demokrasi itu
langsung mengenai soal-soal rakyat sebagai penduduk dan warga negara dalam hak
dan kewajiban. Negara hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang di
ciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa, dengan tujuan untuk
menyelenggarakan kepentingan mereka bersama. Menurut Hans Kelsen tokoh
positivisme hukum, demokrasi menempatkan rakyat sebagai penguasa tertinggi yang
memiliki legitimasi untuk memerintah negaranya. Di sinilah timbul pemikiran
tentang demokrasi.
Lembaga Sosial Masyarakat adalah
salah satu partisipasi demokrasi di Indonesia. Lembaga Sosial Masyarakat atau
yang seringkali disebut dengan LSM yang merupakan salah satu bentuk civil
society didirikan masyarakat untuk membentuk keamanan dari tingkat masyarakat
sendiri. LSM, Partai Politik dan Organisasi Masyarakat merupakan kumpulan yang
masuk dalam infrastruktur. Dimana infrastruktur berfungsi untuk mengawasi dan
mengontrol kinerja pemerintah yang masuk dalam suprastruktur.
Civil society atau masyarakat madani merupakan konsep yang memiliki banyak arti dan
sering dimaknai secara berbeda. Namun semua ahli sepakat bahwa harus ada
partisipasi yang bersifat sukarela dari sebagian warga masyarakat, tidak
termasuk perilaku yang dilakukan karena keterpaksaan. Beberapa ahli juga
menyepakati adanya aktivitas politik melalui lembaga-lembaganonprofit semacam
nongovernment organization (NGO). Lahan civil society sendiri dapat berupa
negara (law-governed state) atau kesepakatan-kesepakatan rasional masyarakat.
Sementara nilai-nilai (values) dapat berasal dari agama (religi), suku
(tribal), ras, etos, ideologi, dan pengetahuan. Tumbuhnya civil society
memiliki kaitan yang amat signifikan terhadap tumbuhnya rejim-rejim yang
mengusung demokrasi sebagai paham dan ideologinya. Dalam paham demokrasi
pemerintah menyediakan kesempatan yang sangat luas kepada semua individu dalam
lapangan ekonomi dan seiring dengan meningkatnya kesejahteraan warga negara
membuat masyarakat memiliki posisi tawar terhadap kebijakan pemerintah.
Negara dan civil society sudah saling
mendekat dan sudah cenderung untuk saling melengkapi antara satu dengan yang
lainnya. Manfred Henningsen (civil society versus Socialism dalam modern
praxis, 1992) menilai bahwa civil society adalah syarat system Negara untuk
menjalankan demokrasi yang sebenarnya.
Maka dalam setiap pembuatan
kebijakan Negara dan civil society harus saling mendukung dan bekerja sama agar
terciptanya demokrasi tersebut. Karena kualitas demokrasi juga dilihat dari
hubungan antara pemerintah dengan civil society. Bagaimana pemerintah
melindungi dan menaungi civil society dalam setiap kebijakan dan ikut serta
dalam pembangunan Negara dan bangsa Indonesia.
Dalam Negara berkembang memang
mengalami kendala untuk mewujudkan keseimbangan antara pemerintah dengan civil
society. Itu terjadi karena kelompok intelektual masih minoritas dan mayoritas
adalah masyarakat yang masih suka mengandalkan kepada pemerintah masalah
ekonomi dan kurangnya pendidikan dimasyarakat. Sehingga pengetahuan masyarakat
untuk kesadaran politik Negara masih kurang sehingga kontrolpun masih tidak
bisa maksimal.
Negara Indonesia secara demokrasi
sudah bekerja sama baik dengan civil society. Dengan mendirikan Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik, pemerintah mefasilitasi dan menaungi civil society di
Indonesia. Representative civil society adalah LSM, Partai Politik, dan juga
Organisasi Masyarakat.
Dalam setiap daerah kota atau
kabupaten pemerintah memfasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang bertugas
membantu walikota atau Bupati dalam politik daerahnya.
Salah satunya Bakesbangpol berdiri
di Kota Malang. Bakesbangpol Kota Malang menaungi LSM, yayasan, dan Organisasi
Masyarakat. Bakesbangpol menjembatani pemerintah dengan civil society agar
melaksanakan kegiatan demokrasi secara seimbang.
Kegiatan tersebut adalah dengan
menferivikasi LSM, Ormas, dan Yayasan. Dan juga berkewajiban mendata semua
yayasan, organisasi masyarakat, dan LSM di daerahnya.
Bakesbangpol juga menaungi dan
menjembatani organisasi lainnya seperti Partai Politik. Bakesbangpol
menjembatani partai politik kepada pemerintah dengan cara memberikan bantuan
dana kepada partai politik dan juga pendaftaran partai politik. Bantuan dana
yang diberikan kepada pemerintah melalui Bakesbangpol sudah diatur dalam
Peraturan Pemerintah nomer 5 tahun 2009.
Merupakan tugas Bakesbangpol adalah
salah satu peran pemerintah untuk menjembatani civil society dengan pemerintah
agar tercipta demokrasi yang semestinya. Kesejahteraan masyarakat tidak hanya
bisa diukur dari kekuasaan politik Negara namun dari interaktifnya lembaga
politik maupun organisasi non pemerintah berjalan dengan baik dan seimbang
dimasyarakat sebagai salah satu peran control masyarakat kepada
pemerintah.
1.2 Rumusan masalah
1.
Apa peran Bakesbangpol dalam kerjasama
dengan LSM dan PARPOL untuk pendidikan politik masyarakat?
2.
Bagaimana bentuk kerjasama
Bakesbangpol dengan LSM dan PARPOL untuk pendidikan politik masyarakat?
1.3 Batasan masalah
Pembatasan pada laporan pratek
kerja lapangan ini difokuskan pada peran
dan bentuk kerjasama Bakesbangpol dengan LSM dan parpol dalam pendidikan politik masyarakat.
1.4 Tujuan Penyusunan
Tujuan pelaksanakan kegiatan PKL
yang kemudian diakhiri dengan penyusunan laporan ini adalah :
1.
untuk mengetahui peran Bakesbangpol dalam kerjasama dengan LSM dan PARPOL dalam pendidikan politik masyarakat.
2.
Mengetahui
bentuk kerjasama Bakesbangpol
dengan LSM dan PARPOL dalam pendidikan politik masyarakat.
1.4.1. Tujuan Bagi Mahasiswa
- Melaksanakan kurikulum yang berlaku di STISOSPOL WASKITA DHARMA MALANG mengenai program PKL.
- Menambah wawasan pengetahuan, pengalaman dan kepekaan bagi mahasiswa dalam menghadapi permasalahan kerja, menganalisis permasalahan, dan menyelesaikannya sesuai kondisi dan realitas yang ada.
- Meningkatkan kemandirian dan kedisiplinan mahasiswa melalui pemahaman akan budaya kerja profesional yang menuntut kerjasama, kualitas kerja, ketepatan waktu dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan tugas.
- Mendapatkan kemampuan untuk menyiapkan segala bentuk materi kordinasi dalam tataran satuan kerja, dan mampu melakukan koordinasi yang baik terhadap lembaga-lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
- Mendapatkan data-data yang dibutuhkan dari instansi terkait melalui proses penelitian untuk dapat menyusun laporan PKL.
1.4.2. Tujuan Bagi Kampus STISOSPOL WASKITA DHARMA
MALANG
- Mendapatkan umpan balik dari lapangan mengenai isi materi yang telah diberikan di bangku kuliah.
- Memperoleh masukan tentang masalah-masalah di tempat praktik kerja lapangan.
- Dapat mengembangkan badan penelitian yang ada di STISOSPOL WASKITA DHARMA MALANG.
- Mendapatkan sebuah media pembelajaran yang efektif bagi mahasiswanya.
- Mendapatkan bahan masukan dalam penyusunan kurikulum yang berkompeten dan sesuai dengan dunia kerja dari waktu ke waktu.
1.4.3. Bagi
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang
- Memperoleh masukan yang mungkin dapat membantu penyelesaian studi kasus di lapangan sesuai dengan konsentrasinya.
- Menjalin hubungan kerja sama dalam bidang pendidikan dengan institusi sebagai suatu badan penelitian.
1.5 Sistematika
Laporan
Untuk memperoleh gambaran yang utuh
dan terpadu dalam laporan ini, maka akan disusun sistematika pembahasan menjadi
lima bagian, yaitu sebagai berikut :
BAB I. PENDAHULUAN
Berisi Latar Belakang, Perumusan Masalah, Batasana Masalah,
dan Tujuan Praktek Kerja Lapangan, serta Sistematika Laporan.
BAB II. LANDASAN TEORI
Berisi tentang Teori , dll.
BAB III. GAMBARAN UMUM DESA.
Mengurai gambaran umum kota malang, dll.
BAB IV. PEMBAHASAN.
Berisi pembahasan tentang bagaimana proses kegiatan selama
PKL di Bakesbangpol.
BAB V. PENUTUP.
Kesimpulan dan Saran.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1 Landasan
Teori
2.1.1 Pluralisme Politik sebagai Dasar Demokrasi
Untuk memahami pemerintah Kota
Malang mendukung eksistensi civil society, penulis mengambil teori pluralism.
Dimana teori ini menjelaskan kelompok kepentingan non pemerintah juga mampu
mempengaruhi kebijakan. Karena pluralism tidak hanya kekuasaan berada dalam
tangan pemerintah, namun rakyat lewat organisasi yang mereka dirikan juga ikut
serta dalam pengambilan keputusan. Karena pada dasarnya kekuasaan bukan hanya
dalam tangan pemerintah yang memonopolinya, namun ke ikut sertaan masyarakat
dalam membangun Negara juga penting sesuai asas-asas dari demokrasi.
Pluralisme melihat politik sebagai sebuah kondisi kompetitif antara kelompok
kepentingan. Antara satu dengan lainnya tidak dapat sepenuhnya mendominasi. Ia
juga menolak adanya pemusatan akan kekuatan politik pada satu entitas yang
berkuasa. Hal itu disebabkan adanya perbedaan dalam hal akses terhadap
sumberdaya.
Tiga konsep dasar dari pemikiran ini
adalah interest group, power dan konflik. Setiap individu harus memperhatikan
dan mematuhi aturan dan norma bersama serta kepentingan dalam kelompoknya.
Jika tidak demikian, maka akan
terjadi konflik kepentingan dalam kelompok itu. Seseorang yang mempunyai
kapasitas power yang lebih tinggi seharusnya mengayomi kelompoknya sehingga
dapat mengendalikan dan mencegah adanya konflik.
Pluralisme adalah suatu paham dimana
terdapat kepercayaan terhadap suatu yang jamak atau banyak. Kepercayaan
tersebut meliputi kepercayaan adanya lebih dari satu keyakinan, masyarakat dan
lembaga. Ia merupakan sebuah filosofi yang berpendapat bahwa realita tidak
dapat dijelaskan oleh satu substansi satu prinsip saja. Hal ini juga berlaku
dalam pluralisme politik yang mengakui adanya keanekaragaman sosial, penerapan
ideologi dan kelembagaan, serta nilai-nilai keberagaman.
Selain itu, pluralisme memiliki
nilai-nilai yang sama dalam filsafat politik, khususnya filsafat politik
liberal. Sebuah negara, menurut John Locke, harus memegang otoritas netral.
Tidak boleh berpihak pada salah satu aliran saja. Apabila kedaulatan negara
hanya berpihak pada satu aliran saja akan menyebabkan munculnya monarkhi
absolut. Selain itu, Pluraliseme dapat menghindari terjadinya pemerintahan
tiran. Sebab, tirani dipahami sebagai kekejaman campur tangan pemerintah oleh
satu orang tanpa dampingan hukum dan perwakilan rakyat. Untuk menghindari
pemerintahan tirani diperlukan pluralisme kelembagaan: pemisahan kekuasaan dan
federalisme.
Madison berpendapat bahwa semua
individu mementingkan dirinya sendiri untuk memperbesar kekuasaan. Perselisihan
kepentingan antara pembesaran kekuasaan individu tak bisa diacuhkan.
Keseimbangan kelembagaan – pemisahan kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif,
dan yudikatif dan ketentuan pelaksanaan veto, akan menghambat pemerintah untuk
bertindak sewenang-wenang.
Lebih jauh dari sudut pandang
pluralisme, politik merupakan proses interaksi warga Negara untuk mempengaruhi
arah kebijakan. Pandangan ini melahirkan dua masalah pokok yang menjadi
perhatian kaum pluralisme. Pertama,
masalah non-partisipan yaitu warga negara yang tidak aktif yang disisihkan atau
menyisihkan diri dari proses yang ada. Kedua, peran serta warga yang berlimpah.
Tingkat peran serta yang sangat tinggi dari berbagai kelompok bisa menyebabkan
pengambil kebijakan tidak mampu bergerak jika dan bilamana keputusan mereka
tentang isu yang penting banyak melanggar berbagai kepentingan yang ada.
Kata kunci dalam memahami pluralisme
adalah keberbedaan (difference) dan keberagaman (diversity). Dalam negara
modern yang liberal saat ini, tidak ada lagi satu kelompok, kelas atau
organisasi yang mampu mendominasi masyarakat. Pluralisme melihat pemisahan
antara negara dan civil society; antara kekuasaan politik dan ekonomi; dan
beragam kepentingan dalam berbagai area kebijakan. Pluralisme meyakini bahwa
kekuasaan tidak boleh bertumpuk pada satu kelompok dan harus menyebar. Karena itulah,
peran negara adalah mengatur atau membuat regulasi terhadap
pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul diantara kelompok-kelompok dalam
masyarakat agar tidak mendominasi kepentingan- kepentingan tertentu.
2.1.2 Civil Society
Civil society atau masyarakat madani
merupakan konsep yang memiliki banyak arti dan sering dimaknai secara berbeda.
Namun semua ahli sepakat bahwa harus ada partisipasi yang bersifat sukarela
dari sebagian warga masyarakat, tidak termasuk perilaku yang dilakukan karena
keterpaksaan. Beberapa ahli juga menyepakati adanya aktivitas politik melalui
lembaga-lembaga nonprofit semacam nongovernment organization (NGO).
Sejarah civil society pada awalnya
merupakan konsep sekuler karena adanya penentangan ilmuwan pada kekuasaan gereja
(yang absolut) di abad pertengahan. Kemudian berlanjut pada lahirnya sikap
liberal yang mengakui hakhak individu untuk mengartikulasikan otonomisasi di
setiap pilihan-pilihan hidupnya. Akibat adanya sikap liberal ini maka ia
membutuhkan ruang umum (public sphere) dan jaminan hukum (law) serta public
discourse.
Tumbuhnya civil society memiliki
kaitan yang amat signifikan terhadap tumbuhnya rejim-rejim yang mengusung
demokrasi sebagai paham dan ideologinya. Dalam paham demokrasi pemerintah
menyediakan kesempatan yang sangat luas kepada semua individu dalam lapangan
ekonomi dan seiring dengan meningkatnya kesejahteraan warga negara membuat
masyarakat memiliki posisi tawar terhadap kebijakan pemerintah.
·
Kriteria Civil Society Sebagai
berikut :
Beberapa kriteria yang dapat dijadikan parameter untuk
merujuk masyarakat madani adalah2
1)
Terpenuhinya kebutuhan dasar
individu, keluarga dan kelompok dalam masyarakat
2)
Berkembangnya modal manusia (human
capital) dan modal sosial (social capital) yang kondusif bagi terbentuknya
kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan
relasi sosial antar kelompok.
3)
Tidak adanya diskriminasi dalam
berbagai bidang pembangunan; dengan kata lain terbukanya akses terhadap
berbagai pelayanan sosial.
4)
Adanya hak, kemampuan dan kesempatan
bagi masyarakat dan lembagalembaga swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan
kebijakan publik dapat dikembangkan.
5)
Adanya kohesifitas antar kelompok
dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antar budaya
dan kepercayaan.
6)
Terselenggaranya sistem pemerintahan
yang memungkinkan lembagalembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara
produktif dan berkeadilan sosial.
7)
Adanya jaminan, kepastian dan
kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan
terjalinnya hubungan dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan
terpercaya.
2.1.3 Civil Society di Kota Malang
Upaya demokratisasi yang sedang
berlangsung di Negara Indonesia dalam kerja sama dengan civil society sudah
baik. Sudah di implementasikan oleh pemerintah dengan mendirikan Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik contohnya.
Meskipun kegagalan demokrasi yang
mematikan civil society pada waktu itu, namun pada saat ini dengan kesadaran masyarakat
yang sudah tinggi, maka civil society sudah bisa kembali hadir dengan
mengontrol pemerintah dan ikut serta dalam pembangunan bangsa. Partai
politikpun di Indonesia sudah mengalami peningkatan yang sangat pesat. Dengan
berbagai partai politik yang multicultural membuat kebebasan masyarakat untuk
mendirikan berbagai partai politik. Namun juga harus dipegang teguh bahwasannya
ideology yang dipegang dari semua partai politik di Indonesia adalah ideology
Pancasila.
Pemerintah memang wajib melindungi dan
menaungi civil society di Indonesia. Seperti di kota Malang, pemerintah kota
Malang mempermudah birokrasi civil society lewat Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik kota Malang. Bakesbangpol Kota Malang sendiri memiliki program-program
untuk pendidikan demokrasi dan politik, guna menumbuhkan pengetahuan politik masyarakat,
sehingga partisipasi masyarakat dalam kegiatan politik dan juga civil society
besar.
Kegiatan verifikasi dan pendanaan Parpol
juga merupakan salah satu peran besar Bakesbangpol Kota Malang dalam mendukung
eksistensi civil society, sehingga civil society dan pemerintah mempunyai kerja
sama yang baik dalam membangun Negara. Sudah dijelaskan bahwasannya kekuasaan
tidak hanya berpangku tangan pada pemerintah namun secara pluralisme
bahwasannya masyarakat juga berperan sangat besar.
2.2 Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang
Peranan penting Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik kota Malang adalah membantu kinerja walikota Malang dalam
perannya penegakan politik. Bangkesbangpol di Kota Malang sendiri
menyeimbangkan kinerja walikota tingkat kota Malang untuk memudahkan akses
politik seperti mendukung eksistensi civil society dan tata kenegaraan lainnya.
Badan kesatuan Bangsa dan Politik
ini didirikan khusus membantu masyarakat dalam organisasi di tingkat
masyarakat. Karena dalam implementasi demokrasi yang sesungguhnya masyarakt
harus mewadahi dan mendukung segala bentuk kegiatan masyarakat seperti
organisasi masyarakat atau LSM dan Partai Politik contohnya.
Salah satu pelajaran pada masa orde
baru kegiatan civil society di masyarakat tidak bisa di implementasikan secara
baik. Demokrasi hanya sekedar demokrasi namun kekuasaan hanya sepenuhnya pada
Negara dan tidak member kesempatan pada masyarakat ikut serta dalam kontroling
kekuasaan pemerintah pada saat itu.
Menurut peraturan walikota Malang
nomer 62 tahun 2012 tentang uraian tugas pokok, fungsi dan tata kerja Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik membantu walikota
dan berada dibawah pertanggung
jawaban walikota melalui sekretaris daerah.
Sesuai dengan apa yang dijelaskan pada pasal 2 tentang
kedudukan, tugas dan fungsi Bakesbangpol kota Malang.
(1)
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
adalah lembaga teknis daerah dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri.
(2)
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
dipimpin oleh Kepala Badan yangdalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dalam undang-undang juga disebutkan fungsi nyata dalam
Bakesbangpol yaitu.
- pengawasan atas kegiatan organisasi kemasyarakatan / Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- pelaksanan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuaidengan tugas pokoknya.
2.3 Fokus PKL
Fokus pembahasan laporan magang di Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang ini pada bagian politik dan hubungan
antar lembaga. Dimana di bagian ini memfasilitasi masyarakat dalam ferivikasi
civil society. Menjembatani peran pemerintah dalam mendukung eksistensi civil
society di Kota Malang. Seperti verifikasi LSM dan Organisasi Masyarakat (ORMAS) dan juga membantu pendanaan partai politik dari uang
APBD kota Malang sesuai undang-undang yang berlaku untuk mewujudkan demokrasi
yang nyata.
2.4 Metode Pelaksanaan Kegiatan
Program PKL dilaksanakan selama satu
bulan penuh, mulai tanggal 1 Februari- 29 Februari 2016, Dalam
pelaksanaan PKL ini terdapat beberapa proses-proses pekerjaan yang telah
dilakukan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang dalam kurun waktu sebulan
penelitian ini berusaha melakukan dan mengikuti semua kegiatan yang dilakukan
oleh Bidang-Bidang tugas dalam Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang, namun sesuai pengarahan oleh Kepala Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang, maka
penelitian ini lebih banyak dikonsentrasikan dalam Bidang Politik dan Hubungan
Antar Lembaga. Secara umum seperti berikut :
- Perkenalan dengan seluruh rekan kerja di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang sekaligus mempelajari tugas dan fungsi masing-masing Bidang.
- Mempelajari lingkup kerja dan agenda kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang .
- Mempelajari fungsi bagian politik dan hubungan antar lembaga, dalam sosialisasi, dan koordinasi yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Malang.
- Ikut berpartisipasi dalam mengelola data dan verifikasi lapangan untuk kegiatan-kegiatan terkait dengan upaya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang dalam peningkatan proses demokratisasi di daerah yang di wujudkan dalam bantuan fasilitasi, sosialisasi, dan koordinasi dengan LSM, Ormas, Parpol.
- Mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang, baik berupa rapat, sosialisasi, verifikasi lapangan dan koordinasi maupun kegiatan temporal lainya.
BAB III
HASIL KEGIATAN
3.1 Gambaran Umum Kota Malang
Kota Malang yang terletak pada
ketinggian antara 440 – 667 meter diatas permukaan air laut, merupakan salah
satu kota tujuan wisata di Jawa Timur karena potensi alam dan iklim yang
dimiliki. Letaknya yang berada ditengah-tengah wilayah Kabupaten Malang secara
astronomis terletak 112,06° – 112,07° Bujur Timur dan 7,06° – 8,02° Lintang
Selatan, dengan batas wilayah sebagai berikut :
1.
Sebelah Utara : Kecamatan Singosari
dan Kec. Karangploso Kabupaten Malang
2.
Sebelah Timur : Kecamatan Pakis dan
Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang
3.
Sebelah Selatan : Kecamatan Tajinan
dan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang
4.
Sebelah Barat : Kecamatan Wagir dan
Kecamatan Dau Kabupaten Malang
Serta dikelilingi gunung-gunung :
Gunung Arjuno di sebelah Utara
Gunung Semeru di sebelah Timur
Gunung Kawi dan Panderman di sebelah Barat
Gunung Kelud di sebelah Selatan
Kota Malang memiliki luas 110.06
Km². Kota dengan jumlah penduduk sampai tahun 2010 sebesar 820.243
jiwa yang terdiri dari 404.553 jiwa penduduk laki-laki,
dan penduduk perempuan sebesar 415.690 jiwa. Kepadatan penduduk kurang lebih
7.453 jiwa per kilometer persegi. Tersebar di 5 Kecamatan (Klojen = 105.907
jiwa, Blimbing = 172.333 jiwa, Kedungkandang = 174.447 jiwa, Sukun = 181.513 jiwa,
dan Lowokwaru = 186.013 jiwa). Terdiri dari 57 Kelurahan, 536 unit RW dan 4.011
unit RT.
3.2 Profil Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota
Malang
Untuk menjaga kestabilan
bangsa dan politik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melalui beberapa tahap transformasi
tugas dan fungsinya sesuai dengan berjalannnya zaman yang dinamis ini. Awal
berdirinya Bakesbangpol ini bernama Sospol yaitu singkatan dari Sosial dan
Politik. Dengan kedudukannya tetap berada dalam naungan Sekertaris Daerah.
Dalam perannya membantu Sosial dan Politik Kota Malang.
Seiring berjalannya waktu, pada era
reformasi Sospol berubah menjadi Bakesbang Linmas yang menggabungkan urusan
Sosial dan Politik masyarakat dengan perlindungan masyarakat.
Pada tahun 2007 Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Kota Malang memiliki fungsi baru yaitu bidang Politik dengan
melepas Bidang Perlindungan Masyarakat yang terdiri dari dua bidang yaitu;
Bidang Tanggap Bencana dan Bidang Perlindungan Masyarakat. Bidang Tanggap
Bencana masuk dalam Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sedangkan
Bidang Perlindungan Masyarakat masuk dalam SATPOL PP Kota Malang.
Sehingga Badan yang mempunyai Sekretariat
di Jl. A.Yani No. 98 Kota Malang mempunyai peran sebagai Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik yang bertugas sebagai pembantu Walikota dalam penyelenggara
Pemerintahan Kota Malang. Sehingga kegiatan sosial dan politik bisa berjalan
dengan sesuai asas yang berlaku dalam pemerintahan demokrasi di Indonesia.
Sumber : Bagian Kesetariatan Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kota Malang.
3.3 Visi dan Misi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Visi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang
Terwujudnya kehidupan yang demokratis di bidang
POLEKSOSBUD (Politik Ekonomi Sosial Budaya) dalam rangka Persatuan dan
Kesatuan Bangsa.
Misi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang
- Memelihara dan menghormati komunitas kehidupan Politik Masyarakat yang berorientasi pada pengembangan masyarakat modern yang dicita-citakan berdasarkan Pancasila;
- Memelihara dan melestarikan heterogenitas masyarakat yang merupakan potensi kekayaan budaya bangsa untuk tetap utuhnya NKRI yang berorientasi pada pengembangan masyarakat madani yang di cita-citakan;
- Mengembangkan kreativitas masyarakat dengan mendorong kearah kehidupan politik yang sehat menjujung HAM, berkeadilan , bertanggung jawab dan mampu berkompetisi secara sehat dan dinamis sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
- Meningkatkan upaya penyelamatan dari bencana dan rehabilitasi akibat bencana.
3.4 Kedudukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota
Malang
Sesuai dengan peraturan walikota Malang nomer 62 tahun 2012 tentang uraian
tugas pokok, fungsi, dan tata kerja pasal 2 kedudukan Bakesabangpol Kota Malang
yaitu.
1)
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
adalah lembaga teknis daerah dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri.
2)
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
dipimpin oleh Kepala Badan yangdalam melaksan akan tugas pokok dan fungsinya
berada di bawah danbertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
STRUKTUR
ORGANISASI
BADAN
KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
KOTA
MALANG
KEPALA BADAN
|
KELOMPOK
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
|
SUB
BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM
|
SUB
BAGIAN KEUANGAN
|
BIDANG
POLITIK DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
|
SUB
BAGIAN UMUM
|
SEKRETARIS
BADAN
|
BIDANG
INTEGRASI BANGSA
|
BIDANG
KEWASPADAAN DAERAH
|
SUB
BIDANG POLITIK, DEMOKRASI DAN HAM
|
SUB
BIDANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN
|
SUB
BIDANG WAWASAN KEBANGSAAN
|
SUB
BIDANG PEMBAURAN
|
SUB
BIDAN KEWASPADAAN DINI DAN INTELKAM
|
SUB
BIDANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KONFLIK
|
DAFTAR PNS
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA MALANG
TAHUN 2016
NO
|
NAMA/ PANGKAT
|
NIP
|
JABATAN
|
1
|
Ir. BAMBANG SUHARIJADI
Pembina Utama Muda (IV/c)
|
19580917 199203 1 003
|
Kepala Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik
|
2
|
Drs. AGUS SUBALI,
M.Si
Pembina (IV/a)
|
19620807 199603 1 001
|
Sekretaris
|
3
|
Drs. ANDANG ROOSDIANTO DJAMARIS
Pembina (IV/a)
|
19600213 1998703 1 001
|
Ka.Bid.Politik
dan Hubungan Antar Lembaga
|
4
|
Drs. TONY
NOERMAWAN
Pembina (IV/a)
|
19621125 199003 1 009
|
Ka.Bid. Integrasi
Bangsa
|
5
|
Drs. A. DWIMULYO
Pembina ( IV/a)
|
19630815 198503 1 017
|
Ka.Bid.
Kewaspadaan Daerah
|
6
|
Dra. SUHARTINI,
MM
Pembina (IV/a)
|
19690220 199303 2 005
|
Kasubbag Sungram
|
7
|
HARI RENY
RENDRARTI, SE, Msi
Pembina (IV/a)
|
19740803 199803 2 006
|
Kasubbid
Kwaspadaan Dini dan Intelkam
|
8
|
NUGROHO
PRIYOTOMO, SH
Penata Tk.I
(III/d)
|
19600327 199503 1 002
|
Kasubbid Lembaga Kemasyarakatan
|
9
|
TRI ASTUTI
INDRIANI, SE
Penata Tk.I
(III/d)
|
19690711 198903 2 006
|
Kasubbag Keuangan
|
10
|
Dra. KASRI
ASTUTIK
Penata Tk.I
(III/d)
|
19640101 198701 2 003
|
Kasubbag Umum
|
11
|
NING UTAMI, SE
Penata Tk.I
(III/d)
|
19600321 198603 2 010
|
Kasubbid
Politik,Demokrasi dan HAM
|
12
|
Drs. KUNTO WIDODO
Penata Tk.I
(III/d)
|
19590616 198503 1 009
|
Kasubbid
Pembauran
|
13
|
Drs. I GUSTI
NGURAH GEDE
K
Penata Tk.I
(III/d)
|
19660330 199403
1 004
|
Kasubbid Wawasan
Kebangsaan
|
14
|
Drs. ISMU SUKAMTO
Penata Tk.I
(III/d)
|
19600729 198712 1 001
|
Kasubbid
Pencegahan & Penanganan Konflik
|
15
|
ANNY
SUBANDIASTUTI, SH
Penata Tk.I (
III/d )
|
19651120 198903 2 008
|
Pengolah Data
Pembauran
|
16
|
NOR HADI RAHMAN,
ST
Penata Muda Tk.I
( III/b )
|
19730919 199703 1 002
|
Pengolah Data
Pencegahan dan Penanganan Konflik
|
17
|
DARMA KUSUMA, SE,
MSA
Penata Muda TK. I
(III/b )
|
19820404 200903 1 005
|
Pembuat
Rekomendasi (Penelitian, PKL ) dan SKT
|
18
|
DWI ENDAH
INDARWATI, SH
Penata Muda
(III/a)
|
19810820 201101 2 003
|
Pembuat
Rekomendasi (Penelitian, PKL ) dan SKT
|
19
|
WAHJUNI
Pengatur Tk. I (II/d )
|
19670611 200112
2 001
|
Pengadministrasi
Kepegawaian
|
20
|
SOLEH
Pengatur Tk.
I ( II/d )
|
19700801 200112 1 002
|
Pengadministrasi
Umum
|
21
|
SRI WIDAYATI
Pengatur (II/c)
|
19661019 200701 2 005
|
Bendahara
Pengeluaran
|
22
|
NINIK LESTARI
Pengatur Muda
Tk.I (II/b)
|
19630325 200701 2 003
|
Pengurus Barang
|
23
|
INDRA KARTIKA
Pengatur Muda Tk.
I ( II/b )
|
19770327 201001 1 001
|
Pengadministrasi
Keuangan
|
24
|
HERY PURWANTORO
Pengatur Muda
Tk.I (II/b)
|
19801007 200901 1 001
|
Pengolah Data
Kewaspadaan Dini dan Intelkam
|
25
|
S A R N A M
Juru Muda ( I/a )
|
19740508 201212 1 001
|
Pramu kantor
|
3.5 Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Malang
Sesuai dengan peraturan walikota Malang nomer 62 tahun 2012 tentang uraian
tugas pokok, fungsi, dan tata kerja pasal 3 dalam fungsi Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Kota Malang.
Pasal 3
1) Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
urusan pemerintahan daerah yang bersifat spesifik di bidang kesatuan bangsa ,
politik dalam negeri, serta pencegahan, penanggulangan dan penanganan bencana.
2) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik mempunyai fungsi :
1.
perumusan kebijakan teknis di bidang
kesatuan bangsa , politik dalam negeri, serta pencegahan , penanggulangan dan penanganan
bencana;
2.
penyusunan perencanaan dan pelaksanaan
program di bidang kesatuan bangsa , politik dalam negeri, serta pencegahan
,penanggulangan dan penanganan bencana;
3.
pelaksanaaan kegiatan di bidang
kesatuan bangsa , politik dalam negeri, serta pencegahan , penanggulangan dan
penanganan bencana;
4.
pembinaan masyarakat di bidang
kesatuan bangsa , politik dalam negeri, serta pencegahan , penanggulangan dan
penanganan bencana;
5.
pengawasan kegiatan masyarakat di
bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
6.
pengawasan atas kegiatan organisasi
kemasyarakatan / lembaga swadaya masyarakat (LSM);
7.
pengkoordinasian penetapan kebijakan
operasional di bidang kesatuan bangsa , politik dalam negeri, serta pencegahan
, penanggulangan dan penanganan bencana;
8.
pemberian rekomendasi penelitian dan
praktek kerja lapangan di Daerah;
9.
pemberian rekomendasi atas kegiatan
tertentu yang berpotensi konflik Suku Agama dan Ras;
10. pemberian
pertimbangan teknis perizinan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
11. pengelolaan
administrasi umum meliputi penyusunan program, ketata laksanaan , ketatausahaan
, keuangan , kepegawaian , rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan
dan kearsipan;
12. pelaksanaan
pembelian / pengadaana pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan
dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
13. pelaksanaan
pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan
tugas pokok dan fungsi;
14. pelaksanaan
kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
15. pelaksanaan
Standar Pelayanan Minimal (SPM);
16. Penyusunan
dan Pelaksanaan Standart Pelayanan Publik (SPP)
17. dan Standar
Operasional dan Prosedur (SOP);
18. pelaksanaan
pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan / pelaksanaan pengumpulan
pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas
layanan;
19. Pengelolaan
dan pengaduan masyarakat di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, serta pencegahan , penanggulangan dan penanganan
bencana;
20. penyampaian
data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan public secara
berkala melalui website Pemerintah Daerah;
21. pemberdayaan
dan pembinaan jabatan fungsional;
22. pengevaluasian
dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
23. pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas pokoknya;
3.6 Tugas dan Fungsi Politik dan Hubungan Antar
Lembaga
Bidang Politik dan Hubungan Antar
Lembaga sesuai pengarahan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang.
Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga merupakan salah satu bidang yang
mempunyai tugas dalam mendukung eksistensi civil society di Kota Malang. Program-program
yang dilaksanakan yaitu bantuan dana ke partai politik dan verifikasi LSM,
yayasan dan Organisasi Masyarakat Kota Malang.
Berikut dipaparkan tugas dan fungsi Bidang Politik dan
Hubungan Antar Lembaga sesuai dengan Peraturan Walikota Malang nomer 62 tahun
2012. Sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Walikota Malang no 62 tahun 2012 Bidang
Politik dan Hubungan Antar Lembaga melaksanakan tugas pokok pengembangan
politik dan hubungan antar lembaga serta melakukan koordinasi dalam rangka
penetapan kebijakan operasional di bidang pengembangan politik dan
kemasyarakatan. Tugas-tugas pokok tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
ini :
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang politik dan hubungan antar lembaga;
- Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan di bidang politik dan hubungan antar lembaga;
- Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang politik dan hubungan antar lembaga;
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka kebijakan operasional di bidang pengembangan politik dan hubungan antar lembaga serta lembaga kemasyarakatan;
- Penyusunan program dan fasilitasi peningkatan hubungan dengan partai politik, Komisi Pemilihan Umum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, organisasi masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam rangka pengembangan sistem politik;
- Pelaksanaan koordinasi tugas dan program pengembangan politik, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan hubungan antar lembaga serta Lembaga kemasyarakatan;
- Pelaksanaan pemebrdayaan organisai dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
- Pengumpulan/inventarisasi, sistematisasi, pengolahan dan analisa data partai politik, organisasi masyarakat serta LSM;
- Pembuatan dan pemeliharaan peta politik kekuatan partai politik serta hasil pemilu/pemilukada;
- Pelaksanaan fasilitasi dan mediasi kegiatan parpol, ormas / tokoh masyarakat dan agama , LSM, PTN/ PTS tentang pelaksanaan program organisasi
- Pelaksanaan kegiatan parpol ormas / tokoh masyarakat dan agama, LSM dan akademis/seminar PTN/PTS;
- Pelaksanaan fasilitasi, mediasi dan komunikasi dalam hubungan antar partai politik, ormas / tokoh masyarakat dan LSM, PTN/ PTS dengan pemerintah;
- Pelaksanaan fasilitasi pengembangan demokrasi;
- Pelaksanaan fasilitasi pemantauan Hak Asasi Manusia (HAM);
- Pemantauan perkembangan dan menghadiri sidang-sidang dan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pemantauan perkembangan proses dan tahapan serta pelaksanaan pemilukada;
- Pelaksanaan koordinasi dengan kelompok kerja guna memproses penggantian antar waktu anggota DPRD;
- Pemrosesan pemberian pertimbangan teknis penelitian lingkungan pemerintah daerah;
- Penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
- Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
- Pelaksanaan StandarT Pelayanan Publik (SPP) dan Standart Operasional dan Prosedur (SOP);
- Pengevaluasian dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas pokoknya.
Dalam Bidang Politik dan Hubungan antar Lembaga membawahi
:
- Subbidang Politik, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM);
Bertugas
untuk menangani Pendidikan politik seperti seminar. Karena Bakesnbangpol
mengadakan seminar untuk masyarakat kota Malang yang diadakan setiap 2 bulan
sekali. Dan juga seperti fasilitasi pengembangan demokrasi diacara-acara
pemilukada yang bekerja sama dengan KPU setempat.
2.
Subbidang Lembaga Kemasyarakatan.
Melaksanakan
tugas yang berhubungan dengan kelembagaan masyarakat. Seperti LSM, Ormas, dan
yayasan. Mediasi antara 1 organisasi dengan organisasi lainnya.
Masing-masing
dari Subbidang di pimpin oleh Kepala Subbidang yang dalam melakukan tugasnya
berada dibawah dan pertanggung jawaban kepala Bidang Poltik dan Hubungan Antar
Lembaga.
3.7 Pengenalan Lingkungan Kehidupan Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Malang
Awal kegiatan PKL di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang adalah
pengenalan kepada Kepala Bakesbangpol yang harus menghadap ke ruangan beliau.
Dengan memberikan arahan dan peraturan di kantor beliau menjelaskannya dengan
ramah.
Kemudian, Kepala Bakesbangpol Kota
Malang memperkenalkan penulis kepada setiap orang yang berada di bidang Tata
Usaha yang memang tempatnya bersebelahan dengan ruang Kepala Bakesbangpol. Ada
15 orang yang menempati ruang Tata Usaha tersebut.
Selanjutnya, Kepala mengarahkan
penulis menuju bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga yang memang ruangannya
juga menjadi satu dengan Bidang Kewaspadaan.
Dengan jumlah orang tidak lebih dari
20 yang berada pada ruangan tersebut maka penulis tidak mengalami kendala
dalam beradaptasi. Mereka menerima dengan baik dan semua orang diruangan
tersebut sangat ramah sehingga proses adaptasi berjalan dengan sangat cepat.
3.8 Mempelajari Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Malang
Kepala bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga memberikan pengarahan
fungsi dan tugas dari Politik dan Hubungan Antar Lembaga. Dengan memberikan
gambaran dan penjelasan program dari Politik dan Hubungan Antar Lembaga untuk
memperlancar kegiatan dan agenda penulis dalam Praktek Kerja Lapangan. Dalam bidang tersebut terdapat 2 subbidang,
subbidang politik, demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) dan subbidang lembaga
kemasyarakatan.
3.9 Mengikuti Agenda, Pendataan,dan Verifikasi
Civil Society dalam Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga
Setiap agenda yang dilaksanakan di Bidang politik dan Hubungan antar
Lembaga penulis selalu ikut serta dalam kegiatan. Kegiatan yang meliputi
pendataan dan verifikasi untuk LSM, Ormas, dan Yayasan yang baru terdaftar,
juga perhitungan dari pemberian bantuan dana kepada Partai Politik Kota Malang.
Setiap kegiatan diikut sertakan
untuk menambah pengalaman dari mahasiswa dan mengerti secara jelas fungsi dan
tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik khusunya Bidang Politik Hubungan Antar
Lembaga implementasi di lapangan. Karena jika hanya secara normative maka tidak
didapatkan pembelajaran dan pengalaman yang didapatkan selama PKL berlangsung.
Dari pihak Kepala Bidang Politik dan
Hubungan Antar Lembaga juga selalu memberikan ijin kepada mahasiswa untuk ikut
partisipasi dalam kegiatan apapun yang menunjukkan bahwasannya ada keterbukaan
Bakesbangpol kepada publik memenuhi asas dan prinsip demokrasi.
3.10 Tabulasi Kegiatan
Selama melaksanakan kegiatan
penelitian PKL di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang banyak agenda
kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh Mahasiswa untuk menambah skill dan
wawasan. Berikut adalah tabulasi kegiatan penelitian PKL di Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Kota Malang :
Tabel 1 Agenda
Kegiatan PKL
Tanggal
|
NO
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
|
1
|
Menghadap Kepala Bidang Kesekretaiaran
|
Meminta ijin memulai melaksanakan PKL
|
|
2
|
Menghadap Kepala Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Kota Malang
|
Memperkenalkan diri
Dan menerima pengarahan terhadap agenda
kegiatan Badan Kesatuan
|
1 Februari 2016
|
3
|
Menghadap Kepala Bidang Politik dan
Hubungan Antar Lembaga
|
Perkenalan diri dan mendapatkan arahan
fungsi dan tugas Politik dan Hubungan Antar Lembaga
|
|
4
|
Perkenalan dengan pembimbing Lapangan
|
Pembimbing Lapangan Kepala Bidang
Politik dan Hubungan Antar Lembaga
|
|
5
|
Perkenalan Lingkungan Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Kota Malang
|
Bertandang keruangan-ruangan yang ada di
kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang
|
2 Februari
2016
|
1
|
Penjelasan beberapa berkas-berkas LSM,
Ormas, dan yayasan
|
Berkas tersebut adalah permohonan
sertifikasi LSM, Ormas dan yayasan
|
3 Februari 2016
|
1
|
Membuat persyaratan LSM, Ormas, Yayasan
|
Berkas apa saja yang harus dipenuhi
untuk mendaftarakan LSM, Ormas, yayasan untuk menmdapatkan sertifikasi dari
Bangkesbangpol
|
|
2
|
Mendata LSM 2012 dan 2013 yang baru
|
Pendataan ini dilakukan setiap awal
tahun
|
4 Februari 2016
|
1
|
Membuat Table Arsip
|
Tulis Tangan
|
5
Februari 2016
|
1
|
Melanjutkan Membuat Table Arsip
|
Tulis Tangan
|
8
Februari 2016
|
1
|
Membuat arsip laporan kegiatan
sosialisasi di dalam maupun di luar daerah
|
Sosialisasi perdamaian umat beragama.
|
9
Februari 2016
|
1
|
Membuat Arsip Tentang perjadian luar
daerah Bali
|
Meyesuaikan dengan persyaratan yang
diberikan apakah berkas yang diberikan sudah sesuai persyaratan
|
10
Februari 2016
|
1
|
Membuat Arsip Tentang perjadian luar
daerah Mataram
|
Meyesuaikan dengan persyaratan yang
diberikan apakah berkas yang diberikan sudah sesuai persyaratan
|
11
Februari 2016
|
1
|
Membuat arsip tentang perjadian luar
daerah Jakarta
|
Meyesuaikan dengan persyaratan yang
diberikan apakah berkas yang diberikan sudah sesuai persyaratan
|
12
Februari 2016
|
1
|
Membuat arsip tentang perjadian luar
daerah Solo
|
Meyesuaikan dengan persyaratan yang
diberikan apakah berkas yang diberikan sudah sesuai persyaratan
|
17
Februari 2016
|
1
|
Membuat arsip tentang perjadian luar
daerah Surakarta
|
Meyesuaikan dengan persyaratan yang
diberikan apakah berkas yang diberikan sudah sesuai persyaratan
|
18
Februari 2016
|
1
|
Rapat koordinasi antar bidang di
Bakesbangpol Kota Malang
|
Koordinasi yang dilakukan menjelsakan
program kegiatan apa yang akan dilaksanakan dibulan februari masing-masing
bidang
|
19 Februari 2016
|
1
|
Mengcopy file
|
Mengcopy file tentang arsip perjadian
luar daerah ke pada staff pegawai Bakesbangpol Kota Malang
|
22 Februari 2016
|
1
|
Pendataan pengumpulan pertanggung
jawaban bantuan dana kepada partai politik Kota Malang
|
Bantuan dana diberikan kepada Partai
politik setiap tahun dan harus memberikan laporan pertanggung jawaban kepada
Bakesbangpol
|
23
februari 2016
|
1
|
Mengirim file
|
Mengirim melalui email
|
24 Februari 2016
|
1
|
Menyambut tamu
|
Tamu yang mengantar rekomendasi
|
25
Februari 2016
|
1
|
Menyambut tamu
|
Tamu yang mengantar rekomendasi
|
26
Februari 2016
|
1
|
Menyambut tamu
|
Tamu yang mengantar rekomendasi
|
29
Februari 2016
|
1
|
Menyambut tamu
|
Tamu yang mengantar rekomendasi
|
1
Maret 2016
|
1
|
Perpisahan
|
|
BAB IV
PEMBAHASAN DAN HASIL BAKESBANGPOL
DALAM MENDUKUNG EKSISTENSI CIVIL SOCIETY KOTA MALANG
4.1 Peran Bakesbangpol dalam kerjasama dengan LSM dan PARPOL untuk pendidikan
politik masyarakat.
·
Pendataan Lembaga Sosial Masyarakat
kota Malang 2015
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
merupakan salah satu lembaga yang berperan untuk menjembatani peran pemerintah
dengan masyarakat. Sudah kewajiban dari pemerintah untuk memberikan fasilitasi.
Sesuai dengan tugas bidang Hubungan Antar Lembaga yaitu memfasilitasi civil society
yang masuk dalam peraturan walikota.
Pasal 11 tentang tugas dan fungsi
Hubungan Antar Lembaga yaitu pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka
perencanaan di bidang politik dan hubungan antar lembaga;
Maka, implementasi dari
undang-undang tersebut adalah pendataan Lembaga Sosial Masyarakat di Malang.
LSM yang Sosial kemasyarakatan, social keagamaan, pendidikan, kesehatan,
ataupun yayasann dan organisasi masyarakat lainnya.
Pendataan dimaksudkan untuk
mengetahui jumlah LSM, yayasan dan Ormas dikota Malang. Setiap tahun mengalami
berapa peningkatan jumlah LSM di Kota Malang sendiri.
Pendataan LSM
dikelompokkan menjadi setiap kecamatan, dari setiap kecamatan dikelompokkan
lagi menjadi setiap kelurahan. Seperti contoh berikut ini.
No.
|
Nama Organisasi
|
Ketua
|
Alamat
|
Ket
|
1.
|
Kecamatan Sukun
|
|||
Kelurahan Sukun
|
||||
1.
|
Yayasan Diaspora
|
Tina Guntowo
|
Jl. Punglor no.1
|
Yayasan
|
2
|
Yayasan permata hati
|
Dra. Yayuk Ernawati
|
Jl. Cucakrowo no.2
|
Yayasan
|
3.
|
Yayasan bima sakti
|
Abdul Gani
|
Jl. S. Supriadi
|
Yayasan
|
4.
|
Majelis thoriqol Mustaqin
|
Habib Muskin
|
Jl.pelatuk A-24
|
Ormas
|
5.
|
Paguyuban Bamukris
|
Didit
|
Jl. S supriadi
|
Paguyuban
|
Kelurahan Ciptomulyo
|
||||
1.
|
NU Ranting Citomulyo
|
Suherman spd
|
Jl KOl sugiono
|
Ormas
|
2.
|
Fatayat NU
|
Sri Utami
|
Rw 5 kel Ciptomulyo
|
Ormas
|
3.
|
Remaja Masjid
|
Ustadz Faruk
|
Kel Mergosono
|
Ormas
|
4.
|
LPMK
|
Suwanto
|
Kol sugiono gang 2
|
LSM
|
Contoh Pendataan LSM, Ormas dan yayasan yang dilaksanakan oleh Bakesbangpol
Kota Malang
(sumber Hubungan Antar Lembaga Bakesbangpol Malang )
Dari data yang dihimpun oleh Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Bidang Kelurahan sebagai berikut :
Kecamatan Sukun terdapat 60 Ormas, 11 yayasan, 14 LSM
Kelurahan Sukun : 10 Ormas dan 4 yayasan
Kelurahan Cipto Mulyo : 4 Ormas dan 3 LSM
Kelurahan Kebonsari : 3 LSM dan 3 Ormas
Kelurahan Bandungrejosari : 4 LSM dan 8 Ormas
Kelurahan Tanjungrejo : 2 LSM dan 6 Ormas
Kelurahan Pisang candi : 6 yayasan, 8 Ormas
Kelurahan Karang Besuki : 2 Ormas
Kelurahan Mulyorejo : 3 Ormas
Kelurahan Gadang : 1 LSM dan 6 Ormas
Kelurahan Bandulan : 3 Ormas dan 1 LSM
Kelurahan Sukun : 1 Yaysan dan 7 Ormas
Kecamatan Klojen 11 Lsm, 142 ormas, 18 yayasan
Kelurahan Kauman : 1 LSM dan 3 Ormas
Kelurahan Penanggungan : 1 LSM dan 2 Ormas
Kelurahan Oro-oro dowo : 3 yayasan, 2 LSM dan 1 Ormas
Kelurahan Samaan : 7 Ormas
Kelurahan Rampal Calekat : 2 yayasan, 1 LSM, 8 Ormas
Kelurahan Kasin : 3 LSM, 19 Ormas
Kelurahan Gadingkasri : 4 yayasan dan 27 Ormas
Kelurahan Kiduldalem : 1 yayasan dan 16 Ormas
Kelurahan Klojen : 3 LSM, 8 yayasan, 41 Ormas
Kelurahan Bareng : 18 Ormas
Kecamatan Kedungkandang 14 LSM, 105 ormas, 13 yayasan
Kelurahan Kedungkandang : 2 LSM, 8 Yayasan, 7 Ormas
Kelurahan Cemorokandang : 1 LSM, 10 Ormas
Kelurahan Kota Lama : 2 LSM, 1 yayasan dan 19 Ormas
Kelurahan Mergosono : 3 LSM, 19 Ormas
Kelurahan Bumiayu : 1 yayasan, 6 Ormas
Kelurahan Wonokoyo : 4 Ormas
Kelurahan Buring : 2 LSM, 4 Ormas
Kelurahan Lesanpuro : 3 Ormas
Kelurahan Sawojajar : 3 yayasan, 3 Ormas
Kelurahan Madyupuro : 3 LSM dan 3 Ormas
Kelurahan Arjowinangun : 23 Ormas
Kelurahan Tlogowaru : 1 LSM dan 4 Ormas
Kecamatan Blimbing 37 ormas, 7 yayasan, 4 LSM
Kelurahan Jodipan : 2 Ormas
Kelurahan Pandanwangi : 3 LSM dan 6 Ormas
Kelurahan Kesatrian : 12 Ormas
Keluerahan Polowijen : 1 LSM dan 8 Ormas
Kelurahan Purwodadi : 3 Yayasan dan 4 Ormas
Kelurahan Polehan : 1 Yayasan dan 3 Ormas
Kelurahan Purwantoro : 2 yayasan dan 2 Ormas
Kelurahan Bunulrejo : 1 yayasan dan 2 Ormas
Kelurahan Blimbing : 6 Ormas
Kecamatan Lowokwaru terdapat 15 yayasan, 3 LSM, 28
Ormas
Kelurahan Tunjungsekar : 1 yayasan, 1 LSM, 4 Ormas
Kelurahan Sumbersari : 1 yayasan
dan 11 Ormas
Kelurahan Tlogomas : 2 LSM dan
5 Ormas
Kelurahan Dinoyo : 13 Yayasan
8 Ormas
Dilihat dari jumlah LSM, Ormas, dan Yayasan di Kota
Malang tingkat kesadaran masyarakat dalam social dan politik cukup tinggi.
Tingkat kesadaran masyarakat kota Malang untuk mendaftarkan organisasi juga
tinggi, terdapat 482 kumpulan dari LSM, Ormas dan yayasan yang tersebar di Kota
Malang.
Meskipun tingkat kesadaran masyarakat terhadap civil
society di Malang sudah cukup tinggi namun masih banyak juga LSM, Ormas, dan
yayasan yang belum terdaftar secara resmi, maka tugas pemerintah melalui Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik untuk memberikan sosialisasi dan pendidikan politik
kepada masyarakat kota Malang. Sehingga tercipta ketertiban terhadap peraturan
dan kerja sama dengan pemerintah dengan baik di Kota Malang.
4.2 Bentuk kerjasama Bakesbangpol dengan LSM dan PARPOL untuk pendidikan politik masyarakat
- Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Daftar Organisasi
Sesuai dengan tugas dan fungsi dari
bidang Hubungan Antar Lembaga adalah memfasilitasi civil society yang terdapat
di Kota Malang. Hubungan Antar Lembaga dalam subbidang Lembaga Kemasyarakatan
Kota Malang dipimpin oleh Bapak Nugroho. Tugas dari Subbidang dalam memfasilitasi
mendukung eksistensi civil society adalah penerbitan Surat Keterangan Terdaftar
untuk LSM, Ormas, Yayasan di Kota Malang.
Sesuai dengan peraturan yang sudah
dijelaskan dalam Peraturan Walikota Malang nomer 30 Tahun 2011 tentang Prosedur
Tetap Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Kemasyarakatan
/Lembaga Swadaya Masyarakat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Sesuai dengan yang tertulis Pasal 5
tentang penerbitan SKT. Bahwasannya SKT di terbitkan oleh Pemerintah Daerah melalui
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. SKT tersebut sebagai fungsi izin operasional
penyelenggaraan kegiatan bagi Ormas/LSM sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangganya. Bakesbangpol wajib
menerbitkan SKT bagi Ormas/LSM yang telah memberitahukan secara tertulis
keberadaannya dan telah memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana
dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan dan
Persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar dari pemerintah
sebagai legalitas Organisasi Masyarakat, LSM, dan Yayasan maka beberapa
persyaratan administrasi harus dipenuhi, diantaranya adalah :
Pengurus Ormas/LSM harus mengajukan
permohonan tertulis kepada Walikota melalui Kepala Bakesbangpol.
Permohonan sebagaimana dimaksud diajukan dengan
mengisi formulir permohonan yang telah disediakan oleh Bakesbangpol dan
melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Ormas/LSM wajib mencantumkan Pancasila sebagai asas tunggal atau satu satunya asas organisasi dalam Anggaran Dasar Ormas/LSM;
- Fotokopi Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris, yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat oleh Notaris, yang telah dilegalisir;
- Program Kerja Jangka Pendek dan Jangka Panjang;
- Susunan lengkap Pengurus Harian;
- Riwayat Hidup (Biodata) Pengurus Harian;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengurus Harian yang masih berlaku, yang telah dilegalisir;
- Mengisi formulir isian dan data lapangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Bakesbang, Pol dan Linmas;
- Foto tampak depan kantor Sekretariat Ormas/LSM lengkap dengan papan nama dan alamat Ormas/LSM ukuran kartu pos;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi;
- Surat Keterangan Domisili Kantor dari Lurah yang diketahui oleh Camat setempat;
- Surat Keterangan Kontrak, pinjam tempat sementara bila organisasi mengontrak, berisikan masa berlaku kontrak, pinjam, menempati sementara, ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris serta bermaterai cukup;.Surat Keterangan bermaterei secukupnya yang menerangkan bahwa tidak sedang terjadi konflik internal, ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris;
- Surat Keterangan tidak berafiliasi dengan/atau underbow organisasi Partai
- Politik ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris;
- Persyaratan administrasi lainnya apabila dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Keretangan Terdaftar yang
dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai masa berlaku 3
tahun. Setelah 3 tahun SKT dikeluarkan maka pengurus Ormas, yayasan atau LSM
wajib melakukan daftar ulang kembali ke Bangkesbangpol daerah masing-masing.
Jika terjadi perubahan kepengurusan,
pengurus Ormas, LSM dan yayasan wajib melakukan pendaftaran kembali
selambat-lambatnya setelah 2 bulan pergantian pengurus organisasi.
Prosedur untuk pengajuan SKT dari
Organisasi masyarakt sudah dijelaskan di peraturan walikota tersebut. Maka
selanjutnya tugas dari Bidang Hubungan Antar Lembaga yang masuk ke subbidang
Lembaga Kemasyarakatan melakukan verifikasi Lapangan.
Verfikasi Lapangan berguna untuk
melihat keadaan secara empiris agar tidak ada unsure fiktif belaka dengan
pengajuan SKT dari administrasi yang diserahkan kepada Bakesbangpol.
Verifikasi dilaksanakan setelah
kelengkapan berkas administrasi yang diberikan kepada Hubungan Antar Lembaga
Bangkesbangpol memenuhi syarat.
Berikut ini adalah salah satu LSM LPP Ziswaf Harum,
pada waktu itu penulis berkesempatan untuk mengikuti verifikasi Lapangan
menyesuaikan dengan persyaratan administrasi yang diberikan kepada
Bangkesbangpol untuk penerbitan SKT.
- Surat Permohonan
Surat Permohonan
dibuat oleh ketua dari LPP Ziswaf Harum pada tanggal 2 januari 2014. Surat
permohona diberikan dengan pengajuan SKT untuk program aktifitas membantu
komunitas marjinal yang masih banyak bertebaran di Kota Malang.
- Foto Copy Akte notaris pendirian Ormas/LSM yang dilegalisir
- Foto copy legalisir Anggaran Dasar dan Rumah Tangga yang dinotariskan
Akte notaris
pendirian LSM sudah dibuat pada tanggal 7 Januari 2005kepada Faisal Abdullah
Waber SH sebagai notaris dimalang dengan dihadiri saksi-saksi.
Ada beberapa
pasal yang dituliskan dalam pendirian LSM
Pasal 1 Nama dan Tempat Kedudukan
Pasal 2 Waktu dan lamanya berdiri
Pasal 3 Azaz
Pasal 4 Maksud dan tujuan
Pasal 5 Usaha-usaha
Pasal 6 kekayaan
Pasal 7 Organ lembaga
Pasal 8 Dewan pertimbangan
Pasal 9 Wewenang dan kewajiban dewan
pertimbangan
Pasal 10 Rapat dan pertimbangan
Pasal 11 Dewan pengurus
Pasal 12 Wewenang dan kewajiban
pengurus
Pasal 13 Rapat Pengurus
Pasal 14 Dewan pengawas
Pasal 15 Kewajiban dan wewenang
pengawas
Pasal 16 Rapat pengawas
Pasal 17 Pembukaan dan pertanggung
jawaban
Pasal 18 Pengubahan Anggaran Dasar
Pasal 19 Pembubaran
Pasal 20 Anggaran Rumah tangga
Pasal 21 Tunduk pada hokum perdata
tertulis
Akte notaris AnggaranDasar dan Rumah
Tangga ini ditanda tangani oleh notaris
dan materai 6000.
- Program kerja panjang dan jangka pendek
- Menghimpun dana melalui kerja sama dengan lembaga atau badan amil zakat infaq shadaqoh dan wakaf, corporate social responsibility/ dana social perusahaan, pemerintah dan berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap perbaikan kualitas kehidupan anak dan keluarga komunitas marjinal/dhuafa.
- Melakukan penjangkauan dan pendampingan anak, khusunya bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus, berupa pengasuhan alternative.
- Melakukan penguatan institusi dan jaringan lembaga dakwah dengan kerja sama yayasan social lainnya.
- Membuka ruang akses anak jalanan dan marginal dengan pelayanan akses kesehatan dan pendidikan.
- Melaksanakan assegment kebutuhan dhu’afa sesuai yang diinginkan donator
- Mengaktualisasikan pola pengembangan masyarakat.
- Mendorong bertumbuh kemabngnya kepekaan social.
- Menguatkan dan mengoptimalisasikan peran muslimah.
- Susunan lengkap pengurus harian
Susunan Pengurus harian LPP Ziswaf Harum
Ketua :
M. Noor Choirullah
Sekertaris :
Yuyun Siswati
Bendahara :
Hamdan, SH
Pengambilan Donasi :
Ana Trisula
Pemberdayaan :
Abyz Wigati
Masing-masing Pengurus harian harus
menyertakan foto copy KTP dan juga memberikan riwayat hidup mulai dari
pendidikan, pengalaman organisasi. Persyaratan tersebut juga disertakan dalam
administrasi permohonan SKT.
- Foto Nampak depan secretariat organisasi
Foto papan
nama yang menunjukkan keberadaan sekretarian salah satu bukti bahwasannya
organisasi benar-benar ada dan tidak fiktif belaka. Sehingga dapat diproses
lebih lanjut lagi.
- Foto copy NPWP atas nama organisasi
NPWP dari
LPP ziswaf harum adalah 02.785.674.9-652.000
NPWP
berkaitan antisipasi untuk bantuan bagi LSM dan keperluan PPATK. Selain itu
untuk kegiatan yang menyangkut anggaran Negara harus ada NPWP.
- Surat keterangan bermaterai kepemilikan secretariat yang harus ditanda tangani oleh kepala Lurah dan kepala camat. Surat keterangan bermaterai sedang tidak terjadi konflik internal. Karena jika terjadi konflik maka tidak memenuhi criteria dalam mendirikan organisasi, yang berdampaka akan merusak organisasi tersebut, maka harus dalam keadaan organisasi tidak dalam konflik apapun. Serta surat keterangan bermaterai tidak dalam afiliasi dengan organisasi politik. Karena LSM, organsasi masyarakat, dan yayasan adalah organisasi diluar kepentingan atau seringkali disebut organisasi non pemerintah.
- Kesesuaian data administrasi dari permohonan yang diberikan pemohon kepada Bakesbangpol setelah memenuhi syarat dengan verifikasi lapangan maka akan dibuatkan laporan. Laporan yang menunjukkan akan kesesuaian persyaratan administrasi dengan data lapangan pada saat verifikasi lapangan dilaksanakan. Laporan tersebut akan diberikan kepada kepala Bakesbangpol Kota Malang yaitu Bapak Hartono. Setelah proses tersebut maka Surat Keterangan Terdaftar diterbitkan.
- Dengan diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar maka LSM, Ormas dan yayasan menjadi organisasi yang legal. Dan masa berlaku SKT adalah 4 tahun. Untuk memperbarui masa berlaku, 4 tahun kemudian organisasi harus mengurus kembali untuk falidasi Organisasi memperbarui masa berlaku legalitas organisasi.
- Legalitas dari pemerintah diharapkan akan memberikan hubungan dan jembatan yang baik antara organisasi non pemerintah dengan pemerintah. Keseimbangan kekuasaan yang tidak hanya dimonopoli oleh pemerintah namun ada peran dari rakyat sendiri ikut serta dalam memimpin negara. Pluralisme kekuasaan yang seimbang akan menciptakan demokrasi yang nyata di Indonesia
4.3 Bantuan Dana Kepada Partai Politik
Menurut peraturan pemerintah
Republik Indonesia nomer 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai
politik, bantuan keuangan untuk partai politik diambil dari APBN/APBD.
Partai politik mendapatkan bantuan
dana karena partai politik merupakan civil society yang sangat berperan besar
dalam demokrasi di Indonesia. Partai politik merupakan salah satu pilar
demokrasi yang berpengaruh dalam pengambilan kekuasaan di Negara. Calon
pemimpin dan wakil rakyat diambil dengan perantara partai politik, maka ketika
calon wakil rakyat dan Presiden yang akan ikut serta dalam peserta pemilu maka
harus masuk ke partai politik.
Menurut Undang-undang Republik
Indonesia Nomer 2 tahun 2011 tentang `perubahan atas Undang-undang nomer 2
tahun 2008 tentang partai politik partai politik adalah organisasi yang bersifat
nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela
atas dasar kesamaan kehendak dan citacita untuk memperjuangkan dan membela
kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Partai Politik harus
didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.
Partai Politik didirikan dan
dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang
telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap
provinsi.
Partai politik merupakan kelompok
anggota yang terorganisi secara rapi yang stabil di persatukandan dimotivasi
ideology tertentu, dan yang berusaha mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam
pemerintahan melalui pemilu guna melaksanakan alternative kebijakan umum yang
mereka sususn. Alternatife kebijakan umum yang disusun ini merupakan hasil
perpaduan dari berbagai kepentingan yang hidup dalam masyarakat, sedangkan cara
mencari dan mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan kebijakan umum dapat
melalui pemilihan umum dan cara-cara lain yang sah.
Dalam pasal 34 Undang-undang
Republik Indonesia Nomer 2 tahun 2011 tentang `perubahan atas Undang-undang
nomer 2 tahun 2008 tentang partai politik partai politik keuangan partai
politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan
bantuan keuangan APBD/APBN.
Bantuan keuangan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan
secara proposional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah
perolehan suara
Bantuan keuangan yang diberikan
kepada partai politik dipergunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi
anggota Partai Politik dan masyarakat. Sehingga output dari bantuan keuangan
juga dapat dan dirasakan oleh masyarakat dengan pendidikan politik tersebut.
Menurut Perauturan Pemerintah
Republik Indonesia nomer 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan partai politik
penentuan besarnya nilai bantuan persuara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota
didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBD kabupaten/kota
tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu
DPRD kabupaten/kota bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode
sebelumnya. Jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN / APBD dalam
tahun anggaran berkenaan sama dengan nilai bantuan per suara hasil Pemilu DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota dikalikan dengan jumlah perolehan suara
hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota periode berkenaan.
Cara pengajuan bantuan keuangan
partai politik melalui pengajuan proposal oleh pengurus partai politik kepada
pemerintah daerah. Permohonan keuangan tersebut diajukan kepada pengurus daerah
partai politik tingkat provinsi kepada gubernur, dan pengurus daerah partai
politik tingkat kabupaten kepada bupati atau walikota, sedangkan pengurus pusat
partai politik kepeda pemerintah mentri dalam negri.
Permohonan bantuan keuangan ditanda
tangani oleh Ketua umum dan sekertaris jendral pengurus partai politik, ketua
dan sekerrtaris bagi dewan pemimpin daerah partai politik tingkat provinsi, dan
ketua dan sekertaris bagi dewan pemimpin daerah partai politik tingkat
kabupaten dan kota.
Pengajuan proposal bantuan keuangan partai politik
harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagai berikut ini :
- penetapan perolehan kursi dan suara hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum;
- susunan kepengurusan Partai Politik yang sah;
- rekening kas umum Partai Politik;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Partai Politik; rencana penggunaan dana bantuan keuangan Partai Politik; dan
- laporan realisasi penerimaan dan penggunaan ban tuan keuangan tahun anggaran sebelumnya.
Setelah kelengkapan yang diberikan
sudah memenuhi syarat administrasi maka mentri dalam
negri/gubernur/bupati/walikota melakukan verifikasi keabsahan dan kelengkapan
persyaratan administrasi yang sudah diberikan dari pengurus partai politik.
Untuk melakukan kegiatan verifikasi
mentri dalam negri/ gubernur/bupati/walikota membentuk tim verifikasi.
Selanjutnya hasil dari verifikasi akan dimasukkan dalam berita acara.
Setelah dibuatkan berita acara, dan
keabsahan administrasi pengajuan bantuan keuangan dapat dipertanggung jawabkan
maka perhitungan keuangan dilakukan oleh pemerintah daerah ataupun pusat untuk
segera penyaluran dana tersebut.
Contoh perhitungan Bantuan dana kepada parpol tahun
anggaran 2010:
APBD (n-1): Jumlah APBD Bantuan Keuangan
Tahun sebelumnya
: Jumlah Perolehan suara
parpol yang memperoleh kursi hasil pemilu 2004
: Jumlah perolehan suara masing-masing parpol
yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hasil pemilu
2009
Contohnya :
Partai Hanura : 10,102 = 1,00x 2,217.66 x 10,102
= 22,402,7733.24
= 22,402,700.00 (dibulatkan)
2,217.66 satu suara yang berasal dari :
Bantuan keuangan dari bantuan
APBD/APBN untuk partai politik dipergunakan untuk pendidikan politik dan
peningkatan operasional partai politik seperti peningkatan kesadaran hak
dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, peningkatan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, peningkatan kemandirian,
kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan
kesatuan bangsa.
Bantuan dana yang diberikan dari
pemerintah yang sudah diberikan kepada partai politik setelah pengolaaan dan
pemakaian dana maka harus mempertanggung jawabkannya dengan membuat laporan
pertanggung jawaban. Laporan pertanggung jawaban tersebut adalah
pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan .pengeluaran atas dana bantuan
keuangan. Laporan pertanggung jawaban tersebut berisikan rekapitulasi realiasi
penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politik dan rincian
realisasi belanja dana bantuan keuangan parpol perkegiatan dan barang inventaris/modal
(Fisik), barang persediaan pakai habis dan pengadaan/ penggunaan jasa. Laporan
pertanggung jawaban dibuat setiap satu tahun sekali dan diserahkan kepada
pemerintah yang selanjutnya diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Laporan pertanggung jawaban tersebut
diserahkan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri oleh Partai Politik
tingkat pusat, gubernur oleh Partai Politik tingkat provinsi, dan
bupati/walikota oleh Partai Politik tingkat kabupaten/kota. Paling lambat 1
bulan setelah diperiksa oleh BPK maka sudah harus diserahkan kepada pemerintah.
Partai Politik yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif
berupa penghentian bantuan keuangan APBN / APBD sampai laporan diterima oleh
Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.
Dengan bantuan dana yang diberikan
diharapkan kualitas dan kuantitas partai politik semakin meningkat. Selain itu
tingkat partisipasi masyarakat terhadap kegiatan politik semakin tinggi.
Sehingga demokrasi terwujud dengan baik dari dukungan masyarakat dan juga
pemerintah.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Dalam mendukung eksisitensi civil
society kota Malang, pemerintah daerah kota Malang melalui Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik memberikan fasilitas yang baik. Sesuai dengan peraturan
walikota Malang nomer 62 tahun 2012 sesuai dengan fungsinya untuk membantu
walikota dan sekertaris daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi perpolitikan
kota Malang.
Dalam bidang Politik dan Hubungan
Antar Lembaga pemerintah memberikan fasilitas kepada civil society dari
verifikasi lapangan LSM dan organisasi masyarakat juga memberikan bantuan
keuangan kepada partai politik.
Kegiatan tersebut untuk menjalankan
demokrasi sesuai dengan asas dan dasarnya. Sehingga kekuasaan yang tidak hanya
dimonopoli oleh pemerintah namun secara bottom up dengan pluralis maka kegiatan
demokrasi bisa dijalankan dengan baik.
Meskipun terkendala dengan
partisipasi masyarakat yang masih kurang namun tugas dari pemerintah dan juga
masyarakat yang lainnya yang sudah mengerti dan paham politik untuk mengajarkan
kepada yang lainnya. Kegiatan pendidikan demokrasi juga sangat penting sehingga
kegiatan politik di Indonesia bisa berjalan dengan baik tanpa terkendala dengan
partisipasi dari rakyatnya.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
sudah membantu dalam mendukung eksistensi civil society Kota Malang. Hanya saja
ada yang masih harus diperbaiki dalam birokrasinya. Untuk membentuk ketegasan
yang bisa mendisiplinkan segala kegiatan.
Seperti contohnya untuk menangani keterlambatan
penyerahan laporan pertanggung jawaban bantuan keuangan yang telah diberikan.
Masih kurangnya Bakesbangpol dalam mendisiplinkan partai politik untuk
menegakkan sanksi mencabut dana bantuan keuangan.
Adanya unsure factor psikologis yang
memang tidak bisa dihilangkan. Dimana masyarakat masih tersangkut kepentingan
individu masalah psikologis sesama daerah atau
dari hubungan pertemanan yang baik.
Seharusnya pihak birokrasi akan
selalu lebih netral dan tidak memihak dalam menangani setiap pelayanan
masyarakat agar lebih baik dan disiplin dari masyarakat sendiri.
Kegiatan yang sudah dilaksanakan
akhirnya berjalan dengan baik jika partai politikpun memiliki permasalahan
keterlambatan dalam melaporkan keuangan. Sehingga uang rakyatpun tidak
disalahgunakan dengan kepentingan mereka. Karena sejatinya pemerintah harus
mengolah dengan baik keuangan masyarakat.
5.2 Saran
Penulis
hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih memahami tata kinerja di dalam
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang dan dapat mrngetahui peran dari
Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
M. Ryaas Rasyid, Rekonstruksi
Civil Society Wacana dan Aksi Ornop
Jakarta.2013
M. Ryaas Rasyid ,Buku
Rekonstruksi Civil Society wacana dan aksi ornop di Indonesia,
Munarman. Halaman : 20-21
M. Ryaas Rasyid, Buku Buku
Rekonstruksi Civil Society wacana dan aksi ornop
di Indonesia, Munarman. Halaman : 54
Ziswaf Harum , Berkas administrasi permohonan SKT LPP 201
0 komentar:
Post a Comment